banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Kasus SAD dan Renah Alai Jadi Sorotan, Waka DPRD Merangin Nilai Ada Hukum yang “Terbalik”

×

Kasus SAD dan Renah Alai Jadi Sorotan, Waka DPRD Merangin Nilai Ada Hukum yang “Terbalik”

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Wakil Ketua DPRD Merangin, Muhamad Fahmi, mengkritik keras penegakan hukum di Kabupaten Merangin yang dinilainya mulai menunjukkan ketimpangan dan terkesan “terbalik”.

Sorotan itu disampaikan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut saat membandingkan penanganan kasus aksi demonstrasi salah satu kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kantor Bupati Merangin dengan kasus masyarakat adat di Renah Alai, Kecamatan Jangkat.

Bripka Purn. Ahmad Fahmi kepada Jambidaily yang dihubungi via telepon, Jumat (29/5/2026), mengatakan penanganan dua persoalan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Menurut Fahmi, dalam aksi demonstrasi SAD beberapa waktu lalu terjadi tindakan pengejaran terhadap Kabag Ops Polres Merangin, penodongan menggunakan senjata api rakitan hingga perusakan kendaraan milik aparat kepolisian. Namun ironisnya, penyelesaian persoalan tersebut justru berujung pada kewajiban Pemerintah Kabupaten Merangin membayar uang sebesar Rp12 juta kepada kelompok SAD.

“Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Ada aparat dikejar, ada ancaman menggunakan senjata api rakitan, mobil dirusak, tapi ujungnya pemerintah yang membayar. Di mana letak ketegasan hukumnya?” kata Fahmi.

Di sisi lain, Fahmi menilai aparat bergerak sangat cepat dalam menangani kasus di Renah Alai yang melibatkan masyarakat adat dengan para perambah kawasan.

Ia menyebut warga yang berupaya mempertahankan wilayah adat dan menjaga kawasan dari aktivitas perambahan justru langsung diproses hukum setelah terjadi perusakan tanaman milik para perambah. Bahkan sejumlah warga ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketika masyarakat adat mempertahankan tanah dan wilayah mereka, justru cepat sekali diproses. Padahal mereka merasa sedang menjaga tanah adat dan kawasan yang selama ini mereka pertahankan,” ujarnya.

Fahmi juga menyinggung sikap Pemerintah Kabupaten Merangin yang dinilai tidak hadir memberikan pembelaan terhadap masyarakat adat Renah Alai. Padahal sebelumnya pemerintah daerah telah menerbitkan Perda tentang kearifan adat Serampas sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Kalau memang pemerintah mengakui dan melindungi masyarakat adat melalui perda, maka ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan seperti ini pemerintah juga harus hadir. Jangan hanya pengakuan di atas kertas,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum di Merangin. Karena itu, Fahmi meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap objektif serta tidak membiarkan masyarakat adat merasa ditinggalkan saat menghadapi konflik di wilayah mereka sendiri.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul terhadap persoalan tertentu. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum,” pungkasnya.(nzr)

Tinggalkan Balasan