21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Apel PPKM

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIk, memimpin langsung apel pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (16/7/2021).

Dalam apel tersebut diikuti oleh personel TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Kota Jambi.

Kapolda Jambi dalam arahannya menegaskan kepada petugas bahwa pelaksanaan pengetatan PPKM di lapangan harus dilakukan secara humanis dan jangan sampai terjadi keributan ataupun bentrok.

“Petugas harus Humanis, karena itu masyarakat kita, saudara kita, dan kita tidak boleh melakukan tindakan yang berlebihan terhadap mereka. Kita tidak boleh merusak menganiaya mereka. Itu tidak boleh,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Pengetatan PPKM mikro tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai covid 19 di Provinsi Jambi terutama di Kota Jambi.

“Tujuan kita adalah untuk memutus atau menghentikan kenaikan terkonfirmasi yang sudah empat hari ini meningkat sangat tajam,” sambungnya.

Kapolda dalam arahannya juga berpesan kepada masyarakat Provinsi Jambi agar selalu menjaga kesehatan, menahan diri, selalu menggunakan masker, tidak berkeliaran dan tidak berkerumun atau berkumpul.

“Kalau masyarakatnya sehat, tentu kita lebih mudah lagi, terutama tenaga kesehatan kita tentunya akan kuwalahan apabila banyak masyarakat yang sakit,” tutup Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Dalam kesempatan itu, Kapolda dan pejabat yang hadir memberikan suplemen kepada personel 3 Pilar agar terjaga kesehatannya dalam menjalankan tugas.

Tampak hadir dalam apel pengetatan PPKM yakni Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yudhawan R, SH, MH, Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E., Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, SIk, MH dan Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Effendi, S.Stp. (Hmi/Humas Polda)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 4