22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BNN ‘Geruduk’ Satpol PP Kota Jambi Saat Apel Pagi

2 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi ‘geruduk’ atau mendadak datangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) kota Jambi di kawasan Kotabaru saat apel pagi (Kamis, 30/12/2021).

Kehadiran BNN disambut baik oleh Mustari Affandi, AP, ME, Kepala Satpol PP Kota Jambi dan ratusan personel lainnya yang masih berada di halaman kantor Satpol PP.

Kedatangan BNN untuk melakukan test urine dalam rangka menuju 2022 Bersinar (bersih dari narkoba), yang mana semua anggota Pol PP (ASN dan PTT) dilakukan tes urine “Untuk jumlah yang di tes urine seluruhnya 260 personel, ” tuturnya.

Pantauan jambidaily.com, bahkan Kasatpol PP menjadi orang pertama yang diambil sampel urine oleh BNN “Saya yang pertama dites urine, Alhamdulillah hasil Saya negatif narkoba. Tes urine ini sengaja Kita lakukan setiap tahunnya, dimana Kami adalah penegak Perda harus menjadi contoh yang baik,” ujar Mustari.

Mustari menuturkan tujuan dari test urine selain mewujudkan satpol PP kota Jambi bersinar (bersih dari narkoba) juga untuk menjaga wibawa dan memberikan contoh.

“Menjadikan anggota Satpol PP sebagai praja wibawa yang mampu memberi contoh dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa anggota Satpol bersih dari narkoba,” Tegasnya

Disamping itu hal paling mendasar ialah meningkatkan kesadaran dari anggota Satpol PP bahwa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penegak perda harus mampu menghindari khususnya Narkoba.

“Menghindari hal-hal yang bisa membuat terjerat dalam aspek hukum khususnya penyalahgunaan narkoba serta ini sebagai sarana sosialisasi serta mendukung program P4GN yang bekerja sama dengan BNN kota Jambi,” Jelas Mustari.

“Dari 260 personil Sat Pol PP Kota Jambi yang dilakukan test urine tidak ada yang terindikasi (positif) Narkoba,” Tandasnya menambahkan. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

96 − 93 =