24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Menyadari Hak Kekayaan Intelektual, Melindungi Karya Kreatif Personal

4 min read

Ady Santoso (Dosen Prodi Sendratasik Universitas Jambi)

Oleh: Ady Santoso*

JAMBIDAILY JURNAL – Tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sedunia, peringatan yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). KI dapat bersifat personal dan dapat bersifat komunal. Terdapat perbedaan dalam hal pada KI yang bersifat personal dan KI yang bersifat komunal. Bila pada KI yang bersifat komunal, cenderung banyak peran pemerintah baik pusat maupun daerah dalam perlindungan pendaftaran KI nya, seperti salah satu contohnya kuliner tradisional yang bersumber ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat suatu daerah di Indonesia. Namun pada KI yang bersifat personal, di sini lebih kepada kesadaran dari si pencipta karyanya untuk mengurus perlindungan pedaftaran KI nya, terlebih bagi pencipta karya di sektor ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif sendiri merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Sementara terdapat 17 sektor kegiatan ekonomi kreatif yang meliputi; (1) Aplikasi; (2) Arsitektur; (3) Desain Interior; (4) Desain Komunikasi Visual; (5) Desain Produk; (6) Fashion; (7) Film, Animasi, dan Video; (8) Fotografi; (9) Games; (10) Kriya; (11) Kuliner; (12) Musik; (13) Penerbitan; (14) Periklanan; (15) Seni Pertunjukan; (16) Seni Rupa; (17) Televisi dan Radio.

Dalam memperingati Hari HKI Sedunia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan kegiatan Webinar dengan tema “Kolaborasi Generasi Muda Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Inovasi Dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Ekonomi Kreatif” yang diselenggarakan pada Selasa Pagi (26/04/2022). Kegiatan yang kemudian kembali menyadarkan akan pentingnya perlindungan KI bagi pencipta karya yang berkecimpung di ekonomi kreatif.

Ari Juliano Gema sebagai narasumber dalam kegiatan Webinar tersebut menyampaikan, hendaknya pelaku kreasi ini sadar mengenai pentingnya perlindungan KI ini, karena menurut beliau orang atau sekelompok orang yang bekerja mempertunjukan kreativitasnya atau melakukan proses kreatif atau menghasilkan suatu karya cipta, desain, atau invensi sangat rentan terhadap pembajakan, sehingga para pelaku kreasi harus melindungi karya mereka dengan mendaftarkannya sebagai HKI. Lebih lanjut Ari menyampaikan bahwa dengan mendaftarkan karya kita sebagai HKI, maka semakin aman dan kuat untuk memasarkan karya kita dalam kegiatan komersialiasi.

 

Meningkatkan Kesadaran HKI

Pendaftaran HKI merupakan upaya perlindungan terhadap suatu karya cipta, termasuk didalamnya menjadi pelindung dari pesaing serta peniruan/ pembajakan. Terdaftarnya karya cipta dari pelaku ekonomi kreatif, tentunya akan melindungi karya tersebut, baik itu berupa merek dagang (identitas), rahasia dagang (informasi), hak cipta (konten), desain industri (bentuk), paten (fungsi) dari upaya hukum terhadap pelanggaran HKI. Pendaftaran HKI ini tentunya menjadi bagian dari pelaku ekonomi kreatif untuk menjangkau pasar pengguna/ pelanggan dengan spesifikasi karya yang unik, yang berbeda antara satu karya dengan karya lainnya. Namun kembali lagi, bahwa untuk KI yang besifat personal, si pencipta karya lah yang bertanggung jawab untuk melindungi karya terciptanya tersebut melalui HKI.

Menyadarkan masyarakat akan pentingnya HKI ini memang perlu keterlibatan semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat/ Daerah, Lembaga Budaya/ Seni, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, bahkan Kelompok Kelompok Kreatif. Terlebih bagi Perguruan Tinggi yang merupakan tempat memproduksi karya karya kreatif dan inovatif, mulai dari Dosennya hingga Mahasiswanya. Titik inilah yang kemudian menjadi sangat penting bagi Perguruan Tinggi untuk menjadi Pusat HKI, sebagaimana contohnya pada Program Studi Seni Drama Tari Dan Musik Universitas Jambi, yang hampir setiap semesternya (per 6 bulan) menghasilkan karya karya seni pertunjukan, seperti drama (teater), tari, dan musik yang dilandaskan dengan riset penelitian. Karya karya yang dihasilkan tersebut kemudian menjadi studi tentang bagaimana proses pendaftaran HKI dari sebuah karya seni pertunjukan. Proses pendaftaran HKI yang sudah dilakukan dan dilalui oleh Perguruan Tinggi inilah yang kemudian menjadi pembelajaran untuk diberikan dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Bila kita kembali lagi pada penjelasan penjelasan awal, bahwa dengan mendaftarkan karya kita sebagai HKI, maka semakin aman dan kuat untuk memasarkan karya kita dalam kegiatan komersialiasi. Untuk itulah pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak menjadi kunci dalam hal menyadarkan masyarakat akan pentingnya HKI, terlebih kepada pelaku kreasi di sektor ekonomi kreatif. Penulis berpandangan, bahwa dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya HKI pada pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Jambi, tidak menutup kemungkinan menjadi bagian peran dalam mensukseskan agenda besar dari Pemerintah Daerah Provinsi Jambi menuju Jambi Mantap 2024 dengan semakin meningkatnya jumlah karya karya kreatif dan inovatif yang berasal dari pelaku ekonomi kreatif Jambi yang terdaftar HKI.

 

Penulis:
Ady Santoso (Dosen Prodi Sendratasik Universitas Jambi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 6 = 4