Gajinya Ditahan PT HAL, Mariana Uzur Bayar Hutang Kontrakan

pertemuan sejumlah karyawan PT HAL dengan pihak PHI
JAMBIDAILY BATANGHARI– Belakangan ini, gaji sejumlah karyawan PT HAL(Hutan Alam Lestari) yang berlokasi di desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan tersebut.
Kekesalan sejumlah karyawan perusahaan itu akhirnya berbuntut panjang. Tidak adanya toleransi dan niat dari pihak perusahaan untuk membayar upah/gaji, akhirnya management perusahaan PT HAL digugat ke PHI.
Selama gaji karyawan tidak dibayarkan, beban karyawan untuk menyambung hidup dan keperluan lainnya makin berat. Bahkan ada yang berhutang dengan sesama teman untuk makan, bayar uang kontrakan dan biaya persalinan.
Mariana, selaku admin kebun PT HAL saat dikonfirmasi via WhatsApp nya menuturkan. Untuk bayar kontrakan terpaksa pinjam uang temannya dengan harapan gaji dibayarkan. Namun penantian tersebut hanya mimpi belaka. Sampai saat ini, gaji sejumlah karyawan belum juga dibayarkan.
“Saya tinggal di Desa Sungkai Bajubang. Karena saya admin kebun PT HAL yang berkantor di CRC, terpaksa saya tidur dikontrakan. Mau bolak balik jauh, resiko juga tinggi. Nah, gaji saya tidak dibayarkan selama kurang lebih 3 bulan. Sementara sewa kontrakan belum dibayar. Untuk menutupinya terpaksa saya pinjam uang teman,”keluh Mariana.
Ulah management PT HAL yang sampai saat belum membayar upah sejumlah karyawan nya sangat bertentangan undang-undang ketenagakerjaan. Dimana pada pasal Pasal 88A ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020) dibunyikan “Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Pada pasal 88A ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 81 angka 25 UU No. 11 Tahun 2020) juga disebutkan “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buru.Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur tentang denda.
Carut marut management PT. HAL itu juga dibenarkan oleh Husin Gideon, selaku pimpinan unit kebun perusahaan. Menurutnya, perusahaan kurang bijaksana terhadap kesejahteraan para karyawan. Sehingga berulang-ulang kali timbul perselisihan hak antara perusahaan dan karyawan terkait masalah gaji. “Iya, kami sebagai karyawan sudah tidak ada cara lain untuk meminta hak kami. Dengan terpaksa, divisi kebun PT. HAL terkait permasalahan ini kami adukan ke PHI dengan harapan gaji kami dibayarkan,” kata Husin.
Lebih jauh Husin menjelaskan, “Khusus untuk permasalahan dengan karyawan divisi kebun, bilamana diduga atau dicurigai kami sebagai karyawan adanya penyimpangan atau penggunaan wewenang, umpamanya penggelapan dana, pencurian material pupuk, herbisida, dan manipulasi data, kami siap untuk diaudit,”tegasnya.
Husin menambahkan, seluruh karyawan berharap pihak perusahaan bersedia transparan dan profesional, jangan asal main PHK sepihak dan menon-aktifkan karyawan tanpa alasan yang jelas. Kedepannya harapan karyawan yang gajinya terkesan ditahan, agar perusahaan dapat memperbaiki manajemen perusahaan.
“Kami juga berharap pihak Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Batanghari melalui instansi terkait segera intervensi memberikan pengawasan dan pembinaan perusahaan tersebut”, ujarnya.
Menanggapi kisruh dan carut marutnya management perusahaan tersebut, penulis mencoba menghubungi Musapiqun sebagai mediator disnaker provinsi jambi melalui whatsappnya namun tidak ada jawaban. Selain itu sejumlah awak media sempat menghubungi Sherly yang mempunyai jabatan sebagai admin dan juga sebagai sepupu Big Bos PT HAL.
Diketahui, Sherly juga sebagai pengurus masalah pengajuan gaji para karyawan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Sherly maupun pihak perusahaan PT HAL belum bisa dikonfirmasi.(hur)