26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Marketplace Lokal Asli Jambi Mitra Resmi Pemerintah, Sudah Saatnya!

3 min read

JAMBIDAILY TEKNOLOGI – Sosialisasi Partojambe.com sebagai satu-satunya marketplace local asli Jambi yang merupakan mitra resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Bela Pengadaan dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK.03/2022 diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi pada hari Rabu, 24 Agustus 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, dan Tim Partojambe.com.

Sejak Maret 2022, digitalisasi transaksi belanja barang/jasa pemerintah pusat/daerah mulai gencar dilakukan seiring dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (INPRES) No 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bapak Sandhi Ardiansyah, SE, selaku Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Jambi yang mewakili Bapak Sekda Provinsi Jambi dan Kepala Biro PBJ Prov Jambi.

Dalam pembukaannya Sandhi mengungkapkan, “Sejak perintah Presiden di awal tahun 2022, tidak boleh lagi ada transaksi manual, semua harus ter-record, baik bela pengadaan, katalog lokal, katalog sektoral, dan lain-lainnya.” Dia melanjutkan, “kehadiran Partojambe.com menambah opsi dan pilihan pemerintah dalam memilih marketplace mana yang lebih mudah dan berkualitas”.

Lebih lanjut Sandhi menegaskan bahwa “Kini UMKM lokal Jambi bisa mendapatkan pasar yang lebih luas, target realisasi pengelolaan anggaran bisa lebih transparan, namun pastikan bahwa tidak ada ongkir dalam setiap transaksi dan minimalisir potongan ke vendor”.

Pada sesi kedua, perwakilan dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Bapak Tansen, SE memberikan pemahaman yang komprehensif dan lugas tentang implementasi dari PMK No 58/PMK.03/2022. Tansen mengatakan, “PMK 58 ini mengatur bahwa marketplace merupakan wajib pungut dari setiap transaksi yang terjadi dalam sistem transaksi digital melalui toko daring. Besaran pajaknya adalah 0,5% dan 11%. Jadi, petugas bendahara dari instansi tidak perlu repot membuat laporan pajak, karena invoice yang diterbitkan oleh marketplace juga berfungsi sebagai faktur bayar pajak”. Dia melanjutkan, “jika sistem tradisional (non marketplace) besar pajak 1,5% dan 11%, sementara sistem marketplace besaran pajak lebih kecil”, ujarnya.

Pada sesi terakhir, Bapak Febian Pradana Nugraha selaku Direktur Marketing dari Partojambe.com menegaskan bahwa visi dari Parto adalah Marketplace sahabat UMKM kebanggaan Indonesia yang Aman, Mudah, dan Cepat. Dia melanjutkan, “ada lima misi yang kami emban dalam Parto, yaitu membantu UMKM dalam bertransaksi dengan pemerintah, mendukung pemerataan ekonomi dengan digitalisasi ekosistem UMKM, memfasilitasi pemerintah dalam menjalankan Inpres No 2 Tahun 2022, membantu terciptanya clean & good governance melalui digitalisasi transaksi, dan menunjang visi global pembangunan yang berkelanjutan dengan transaksi paperless”.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + = 2