Dinding Rumah Terbelah, Resiko Nyawa Mengintai Tety Sejak 2016 Selaku Penyintas Getaran PLTG Jambi
7 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Malam itu menjelang Subuh, dikejutkan dengan getaran amat terasa sampai jendela kaca berbunyi bahkan menurut keterangan warga RT 23 Suhandi pernah suatu hari terjadi goncangan mirip gempa, sehingga warga berlarian keluar rumah. Selain itu, bau gas tercium hampir setiap hari saat angin bertiup ke arah warga. Situasi itu merupakan tanggapan dari Tety Marya Anti, setelah adanya rapat di lantai II kantor Camat Paal Merah Kota Jambi 22 Februari 2016 yang lalu.
Hasil rapat tertuang dalam berita acara, yang membahas mengenai AMDAL dan rumah retak tertulis warga RT.23 dan 24 Kelurahan Payo Selincah Kecamaatan Paal Merah Kota Jambi. Dihadiri Cecep, Ahmadi dan Danil dari pihak PT PLN (Persero), Ario Prana Wiguna Mukti selaku Lurah Payo Selincah, Riwanto Wakil ketua karang Taruna Sapta karya kelurahan Pato Selincah, Zainal Ketua RT 24 dan 16 Warga lainnya. Namun Ketua RT 23 dan warga yang terdampak tidak hadir.
Kala itu Mursida sebagai Camat Paal Merah Kota Jambi menitikberatkan permasalahan pokok yaitu: Rumah retak (Getaran yang diduga jadi penyebab utama), Kebisingan dan bau gas. Lantas Ahmadi selaku PT PLN (Persero) memberikan jawaban yang poin-poinnya, yaitu:
- PT PLN (Persero) berdiri sejak 1987, sedangkan sub PT PLN (Persero) yang listriknya berasal dari gas (PT Era Mas Persada) lebih kurang 3 tahun.
- PT PLN (Persero) telah meminta bantuan dinas DLH provinsi Jambi mengenai permasalahan ini untuk di analisa yang didapat keterangan bahwa getaran yang terjadi masih dibawah ambang batas (getaran 0,5 m/dtk yang dibolehkan kementerian lingkungaan hidup)
- Jarak aman rumah warga dari PT Era Mas Persada yaitu 100 Meter persegi, yang termasuk jarak tersebut akan dibeli rumah beserta lahannya sesuai harga pasaran yang disepakati bersama (antara warga dengan PT Era Mas Persada sub PT PLN (Persero))
- Konstruksi bangunan rumah warga dan tanah yang tidak mampu untuk menahan getaran
- PT PLN (Persero) berjanji untuk kejelasan permasalahan ini akan mendatangkan ahli geologi bumi dan pergeseran bumi
- Kompensasi dana CSR dan Amdal dari PT Era Mas Persada berdiri
Pertemuan itu Bermuara sebelumnya, tertanggal 18 Januari 2016 Ketua RT 24 tertanda tangan Zaenal Arifin melalui surat bernomor: 01/RT.24/PS/2016 melaporkan kerusakan rumah warganya dengan dugaan disebabkan aktivitas PT RPSL, dan PT PLN (Persero) beserta PT Lainnya yang tergabung dibawah nauangan PT PLN (Persero). Hal-hal yang dikeluhkan:
- Kebisingan suara aktivitas usaha yang tidak terjadwa waktunya/kadang malam hari dan saat tidur
- Keretakan rumah akibat pergeseran tanah yang kami perkirakan akibati aktivitas usaha, karena sebelumnya tidak terjadi retak
- Ketakutan kami para warga RT 24 akan terjadinya musibah/tragedi robohnya rumah kami disaat malam hari waktu istirahat/tidur
- kami menginginkan PT RPSL dan PT PLN (Persero) membantu menyelesaikan masalah ini dengan mendatangkan para ahli pergeseran tanah dan lainnya yang dianggap mendukung permasalahan ini
- Bila terbukti point ke-4 maka kami menginginkan ganti rugi/kompensasi sejak usaha dimulai sampai detik ini (Sesuai amanah UU AMDAL/UKL UPL dan pembebasan lahan serta rumah kami sesuai nilai pasaran sebagaimana mestinya
“Pada tahun 2016, dari camat Paal Merah yang kala itu adalah Ibu Mursida memberikan solusi adalah perbaikan terhadap rumah warga yang terdampak/retak-retak. namun warga menolak dan hanya meminta pembebasan lahan,” Urai Tety kepada jambidaily.com, awal April 2023.
Sayangnya belum ada kepastian hingga saat ini, bangunan rumah Tety kini semakin lebar keretakannya dan menghasilkan rongga besar, plafon renggang “Rumah kami dapurnya sudah terbelah dua,” Tutur Tety sembari memperlihatkan video-video yang dia dokumentasikan.
Tety tak lagi merasakan tidur nyenyak sejak pengoperasian pembangkit listrik tenaga gas dan pembangkit listrik tenaga mesin gas di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal merah, Kota Jambi karena selalu dihantui rasa takut resiko tertimpa bangunan rumahnya.
Dari data-data yang diperlihatkan Tety, adapun kronologi:
- Tahun 2010 pembebasan lahan dan rumah warga yang dibeli oleh perusahaan PT Era Mas Persada ialah Ketua RT 24 dan 3 rumah warga lainnya
- Tahun 2011 pembebasan lahan kembali terjadi, ada sekitar 25 hingga 30 rumah warga dan lahan dibeli perusahaan
- Tahun 2013 Pembebasan lahan sebanyak 21 rumah
- Tahun 2016 dari camat Paal Merah yang kala itu adalah Ibu Mursida memberikan solusi adalah perbaikan terhadap rumah warga yang terdampak/retak-retak. namun warga menolak dan hanya meminta pembebasan lahan
- Tahun 2017 Pihak PT Era Mas Persada Energy, DPRD Kota Jambi dan warga rapat di kantor PLN. Pihak PLN berjanji untuk pembebasan lahan namun sampai saat ini belum terlaksana
Dia tidak berdiam diri, terus mencari keadilan dan mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk bertempat tinggal tersebut, kemudian dijelaskan secara lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Dapat dipahami bahwa setiap orang berhak untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur (Pasal 129, Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Menariknya di tahun 2018 dari penjelasan Tety, pihak perusahaan yaitu PLN bernama Sujana datang ke rumah warga dan bersepakat pembebasan lahan “Namun kesepakatan itu hilang tanpa berita, benar-benar sudah sepakat hanya tinggal menerima pembayaran tapi tiba-tiba diputuskan batal secara sepihak tanpa ada penjelasan. Dan disaat bersamaan perusahaan membeli atau membebaskan Gudang, gudang itu jauh jaraknya dan tidak beroperasi. Mengapa kami yang jelas-jelas lebih dekat tidak dibebaskan,” Ujar Tety meluapkan kesedihannya.
Dalam perjalanannya, kondisi rumah Tety dan warga yang tertampak sempat ramai diberbagai platfom media sosial dan media online. Rupanya berefek pada respon pihak PT PLN, tepatnya 24 Agustus 2022 rumah warga disambangi dan menyanggupi biaya perbaikan tiap rumah. “Kami tidak menyetujui itu, intinya kami meminta pembebasan lahan sesuai kesepakatan terdahulu,” Tegasnya.
Selaku penyintas yang mengharapkan keadilan, Tety tak kenal lelah dan berhenti, tanggal 2 September 2022, Anggota DPRD Kota Jambi yaitu Muhili Amin, meninjau rumah warga yang terdampak bahwa akan menyelesaikan masalah tersebut untuk pembebasan 10 rumah beserta lahan warga.
Dari Tinjauan tersebut, Tety dan warga lainnya mendapatkan surat tertanggal 13 September 2022 ditandatangani Ir M A Fauzi selaku wakil ketua DPRD Kota Jambi untuk hadir ke gedung parlemen pada 15 September 2022 dalam rapat dengar pendapat dengan agenda: Menindaklanjuti kerusakan rumah warga akibat dari aktivitas PT PLN UPTDK Jambi/PT Era Mas Persada dan Menindaklanjuti masalah pembebasan lahan warga RT 24 kelurahan Payo Selincah oleh PT PLN UPTDK Jambi.
Lalu di rapat dengar pendapat berikutnya 31 oktober 2022 yang ditandatangani Putra Absor Hasibuan Ketua DPRD Kota Jambi. Tety dan warga menerima surat tertanggal 27 oktober 2022 mendapati agenda sedikit berubah yaitu membahasa tentang hasil tindak lanjut masalah ganti rugi/perbaikan rumah warga RT 24 kelurahan Payo Selincah akibat aktivitas PT PLN UPTDK Jambi.
Belum sampai disitu, Tety juga mengadukan permasalahan ini ke Polresta Jambi tertanggal 27 September 2022 yang tertera dari Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan yang isinya “Dengan ini saya melaporkan kepada bapak kapolresta Jambi bahwa diduga telah terjadi pengrusakan sebanyak 10 unit rumah warga RT 24 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah yang dilakukan oleh PT Era Mas Persada sejak tahun 2016, yang mana PT Era Mas Persada memiliki mesin pembangkit listrik tenaga gas yang getarannya merusak 10 unit rumah milik warga…..”
Aduan Tety direspon dan menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 4 Oktober 2022, dan adanya perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/851/x/2022/reskrim dan menujuk IPDA Muhammad Sadli, SE untuk melakukan proses tertanda tangan kasat Reskrim polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro,S.I.K, SH,MH.
Waktu terus berlalu hari berganti, bertahun-tahun menunggu kini telah 2023, Tety masih tetap menunggu dalam ketidakpastian. Masih belum habis akal Tety bersama Jimmy Hartanto menunjuk kuasa Hukum Helmi,SH dengan tujuan dapat membuka harapan terlepas dari rasa takut dan segera berpindah.
Helmi penerima kuasa tertanggal 14 maret 2023, langsung melakukan upaya melakukan pengaduan akibat beroperasinya perusahaan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Jambi melalui surat tertanggal 29 maret 2023. Surat memuat permohonan Ombudsman perwakilan Jambi dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami Tety dan Jimmy Hartanto.
Respon Ombudsman tidak diketahui, hingga akhirnya Tety dan Jimmy Hartanto bersepakat mencabut kembali kuasa hukumnya kepada Helmi SH, pada 10 Mei 2023 sebagaimana bukti dokumen yang dilihat jambidaily.com.
“Dari ombudsman belum ada panggilan hingga saat ini. Rumah warga semakin parah, Kami mau cari keadilan untuk kami warga yang dirugikan Perusahaan,” Tutur Tety dengan penuh harap. (*/HN)