13 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Menaker Pastikan Upah Minimun Naik Tahun 2024, Jika 15 Persen? UMP Jambi Rp3.384.487,95

2 min read

Ilustrasi konstruksi. (Foto: Okezone)

JAMBIDAILY EKONOMI – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terkait itu, Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upan minimum tahun 2024 akan naik.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida Fauziyah, Sabtu (11/11/2023).

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Sebagaimana dikutip melalui laman jambione.com (Senin, 13/11/2023) Berikut ini formula penghitungan upah minimum provinsi tahun 2024: UM [t+1] = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM [t+1]

Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM[t+1] = {Inflasi + (PE x Alfa)} = UM(t).

Sejalan dengan hal itu, Serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Selain itu, Menaker juga menginformasikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.

Lalu berapa UMP Jambi jika naik 15 persen sesuai keinginan serikat buruh? maka Jambi Rp 2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95.

Jika naik 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh. Namun hingga saat ini besaran kenaikan upah minimum 2024 masih belum diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk Provinsi Lainnya dapat dilihat melalui tautan ini: “Menaker Pastikan Naik, Berapa UMP Jambi Jika Naik 15% Sesuai Tuntutan Buruh? Ini Daftarnya” (*/Edit: HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79 − = 70