26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dewan Pers Dorong Keterlibatan Masyarakat dalam Pemantauan Media

2 min read

JAMBIDAILY SEMARANG – Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 menetapkan keterlibatan masyarakat sebagai mandat penting dalam pengembangan kemerdekaan pers dan penjaminan hak untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat mencakup pemantauan dan pengaduan terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik atau kesalahan teknis dalam pemberitaan yang dilakukan oleh media pers. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers guna menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Sejalan dengan amanat dan sebagai bagian dari implementasi UU Pers, Dewan Pers menggelar “Diskusi Nasional Penyusunan Pedoman Pemantauan Media,” di Semarang, Selasa (28/11/2023). Tujuan dari diskusi ini adalah mendorong kelompok-kelompok masyarakat agar lebih aktif dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja pers.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno, menyampaikan keprihatinannya terhadap berita yang tidak bertanggung jawab. Hadi juga menekankan bahwa pemantauan media tidak hanya perlu dilakukan di tingkat perusahaan media, tetapi juga oleh lembaga pendidikan tinggi. Selain itu, Hadi menyoroti perbedaan antara media massa dan media sosial, sekaligus menegaskan pentingnya pemantauan khusus terhadap media sosial.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Aris, perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Menurutnya, media daring menghadapi permasalahan serius dengan ekosistem kerja yang tidak sehat. Aris menekankan bahwa kaidah jurnalistik seringkali tidak diterapkan pada media daring, dan beban kerja yang berlebihan bagi editor dan wartawan dapat berdampak pada penurunan kualitas berita.

“Saat ini, media online cenderung tidak lagi menjadikan verifikasi sebagai aspek utama dalam proses jurnalistik mereka, melainkan lebih fokus pada jumlah klik dan views,” tutur Aris.

Menyikapi pernyataan tersebut, Dosen Komunikasi FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Andre Noevi Rahmanto, menegaskan bahwa ekosistem informasi yang dinamis di era digital menuntut semua pemangku kepentingan untuk mencari formula pemantauan yang tepat.

Ketua PR2Media, Masduki, juga berpendapat bahwa lembaga pemantauan harus ada karena merupakan pilar keempat dalam menjaga kualitas jurnalistik. Dia menekankan pentingnya dialog antara perusahaan pers dan lembaga pendidikan seperti kampus untuk menentukan posisi masing-masing.

Diskusi berlanjut dengan pembahasan poin-poin rancangan Pedoman Pemantauan Media. Hasil dari diskusi ini akan menjadi landasan untuk proses finalisasi Pedoman Pemantauan Media yang direncanakan akan dilakukan di Jakarta. Diharapkan, surat keputusan Dewan Pers tentang Pedoman Pemantauan Media bisa segera terbit pada awal tahun 2024. (*/dewanpers.or.id)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 3