Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers Susun Pedoman Pemantauan Media
3 min readJAMBIDAILY SEMARANG – Jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peranan kunci dalam mendidik masyarakat dan memberikan ruang partisipasi publik agar dapat ikut serta secara aktif dalam menjaga demokrasi.
Oleh karena itu, keberlanjutan pers perlu dijaga dengan melibatkan pemantauan dan pengawasan, yang diharapkan dapat memastikan peran pers sebagai pilar demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya. Tidak hanya Dewan Pers, elemen masyarakat sipil turut memiliki peran penting dalam berkontribusi untuk mengembangkan kemerdekaan pers.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, ketika membuka Diskusi Nasional Penyusunan Pedoman Pemantauan Media di Hotel Gumaya, Semarang Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan. “Pemantauan media tidak terbatas pada kelompok tertentu saja. Masyarakat sipil bahkan institusi pendidikan juga dapat mendirikan lembaga pemantauan media,” tutur Asmono.
Ketiga narasumber yang menjadi pemantik diskusi menyebutkan bahwa pemantauan media menjadi semakin penting, mengingat bahwa Indonesia akan menyambut pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti. Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro, Triyono Lukmantoro, mengatakan bahwa penting bagi lembaga pemantauan media untuk menilik konten yang beredar hingga ke akarnya.
“Jurnalis sering melewatkan checklist point untuk pemberitaan polling politik, seperti siapa yang menjadi sample dan siapa yang mendanai polling tersebut,” kata Triyono.
Melihat dari sudut pandang yang berbeda, Ketua PR2Media, Masduki, berpendapat bahwa pemilik media tidak luput dari pemantauan. Konten sebuah media merefleksikan siapa yang membiayai konten tersebut, dalam hal ini adalah pemilik media. Oleh karena itu, pemilik media hingga ideologinya perlu dipantau pula.
Lebih lanjut, Masduki menjelaskan bahwa tujuan dari seluruh pemantauan adalah memastikan sebuah berita sampai kepada audiens dengan posisi yang terpercaya dan kredibel, jangan sampai dirusak oleh kepentingan pemilik maupun pihak lainnya.
Dosen Komunikasi FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Andre Noevi Rahmanto, fokus pada tujuan dari pemantauan media. Salah satunya, menurut Andre, adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etika jurnalistik. Untuk mencapai tujuan tersebut tentu tidak mudah dengan perubahan media yang begitu cepat.
Selain itu, Andre juga beranggapan bahwa pemantauan tidak dapat hanya dilakukan dalam satu waktu saja, melainkan harus berkelanjutan untuk dapat mengikuti arus perubahan.
“Karenanya, penting untuk menerjemahkan kembali apa saja yang dimaksud dengan produk jurnalistik dan bagaimana perubahan audiens berdampak terhadap ekosistem media,” ujarnya.
Diskusi Nasional Penyusunan Pedoman Pemantauan Media di Semarang merupakan putaran final dari acara serupa yang digelar sepanjang tahun 2023, setelah sebelumnya diselenggarakan di enam kota lainnya di Indonesia. Hasil dari diskusi ini akan difinalisasi bersama seluruh konstituen di Jakarta dalam waktu dekat. Diharapkan peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemantauan Media bisa segera terbit di awal tahun 2024. (*/dewanpers.or.id)