12 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Sosialisasi Pergub Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut

2 min read

Ahmad Bestari, saat menyampaikan Kata sambutan/Foto: HendryNursal_JambidailyDOTcom

JAMBIDAILY HUKUM – Dinas kehutanan provinsi Jambi sosialisasi peraturan Gubernur (Pergub) Jambi nomor 20 tahun 2023 tentang perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, di Aston Hotel (Kamis, 30/11/2023).

Ahmad Bestari, Kepala dinas kehutanan provinsi Jambi, dalam kata sambutannya saat membuka sosialisasi menyampaikan apresiasinya kepada peserta, serta gambaran saat menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi tahun 2023.

“Terima kasih atas partisipasi dan kehadiran peserta hari ini, dalam kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 20 tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut,” Ungkap Ahmad Bestari

“Kita patut bersyukur bahwa di tahun ini, kita provinsi Jambi mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, atas keberhasilan kita bersama dalam meminimalisir kebakaran hutan dan lahan,” Tuturnya menambahkan.

Namun keberhasilan tersebut, menurut dia harus menjadi motivasi lebih tinggi dalam upaya merawat gambut “Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri lingkungan hidup dan kehutanan, mengingatkan kita agar jangan jumawa atas keberhasilan tersebut, kita juga akan terus mendorong sehingga warga lokal mendapat efek secara ekonomi,” Harap Ahmad Bestari.

Hadir selaku narasumber kepala bidang PKSDAE dinas kehutanan provinsi Jambi dengan materi “Kawasan hutan gambut dan upaya provinsi Jambi di dalam mencegah mencegah dan menanggulangi kebakaran”, kepala biro hukum setda provinsi Jambi dengan materi “Kebijakan pemerintah provinsi Jambi di dalam perlindungan dan pengelolaan gambut” dan Musri Nauli selaku tenaga ahli, dengan materi “masyarakat gambut dan gambut sebagai pengetahuan masyarakat”.

30 peserta yang mengikuti sosialisasi tidak hanya mendengarkan pemaparan materi dari berbagai narasumber, namun juga terbangun komunikasi dua arah yaitu diskusi dan tanya jawab.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta, semoga sosialisasi ini membuahkan hasil kedepannya untuk perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Baik itu karhutla bahkan dapat memberikan keuntungan dari sisi ekonomi bagi masyarakat,” Ujar Gushendra, kepala bidang PKSDAE Dinas Kehutanan provinsi Jambi, dalam kata sambutannya saat menutup kegiatan.

“Kami menyadari dalam pelaksanaan masih begitu banyak kekurangan, kami mohon maaf dan secara resmi sosialisasi Pergub Jambi nomor 20 tahun 2023 ditutup,” Pungkasnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89 + = 94