3 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Edi Purwanto: Rapat Kerja LAM Kita Harap Banyak Program Terbentuk

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Datuk Paduko Andiko Putro Jayo Siasah Alam, Edi Purwanto menghadiri pembukaan Rapat Kerja lembaga adat melayu jambi Provinsi Jambi tahun 2023 dengan tema LAM Jambi berkiprah untuk Negeri, Wujudkan Jambi MANTAP, Sejahtera, Berbudaya dan Berakhhlak Mulia, Minggu malam (3/12) di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Hadir pada kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris, Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, Pembina, Dewan Penasehat, Majelis Permusyawaratan Adat, Wakil Ketua, dan sejumlah Pengurus LAM Provinsi Jambi serta Ketua dan pengurus LAM se Kabupaten Kota di Provinsi Jambi.

Pada kesempatan ini, Edi Purwanto menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya pembukaan Rapat Kerja LAM Provinsi Jambi diharapkan mampu merumuskan berbagai program-program LAM selanjutnya. Hal ini diharapkan untuk nantinya bisa membangun sinergitas bersama dengan pemerintah Provinsi Jambi.

“Kita berharap dengan rapat kerja LAM Provinsi Jambi ini bisa membentuk program-program yang tentunya bersinergi dengan pemerintah, sehingga adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah dapat betul-betul kita ejawantahkan,”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi ini bahwa adat itu menjadi sesuatu yang penting untuk mengatur keharmonisan hubungan antar manusia, dengan alam dan Tuhan diatur dengan baik. Sementara itu, Edi Purwanto menilai bahwa lembaga adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Jambi.

“Selama ini sudah cukup banyak terobosan-terobosan yang dilakukan LAM Provinsi Jambi, termasuk kaitan dengan restorative justice yang bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, dan ini sangat kita apresiasi. Sekali lagi saya ucapkan selamat melaksanakan rapat kerja LAM Provinsi Jambi,”pungkasnya.(Hi*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 + = 31