3 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ingin Tahu Syarat dan Besaran Honor Menjadi Anggota KPPS di Pemilu 2024, Ini Kata Komisioner KPU Kota Jambi

2 min read

JAMBIDAILY POLITIK – Persyaratan untuk menjadi petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 selain minimal harus tamatan Sekolah menengah atas (SMA), calon petugas KPPS juga harus melengkapi persyaratan dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, ataupun dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, dan mencantum tiga komponen dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, yaitu hasil periksa Tensi, Diabetes dan Kolesterol.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Jambi H.Abdul Rahim pada acara Coffee Morning bersama Awak Media, Minggu (17/12/2023).

Pada Pemilu 2024 KPU Kota Jambi akan merekrut sebanyak 13.321 Petugas KPPS yang nantinya akan ditempatkan pada 1.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Jambi.

“Yang sudah direkrut nanti akan kita tempatkan di TPS dimana Petugas tersebut berdomisili,” Jelas Abdul Rahim.

Untuk Pemilu 2024 ini Abdul Rahim mengatakan KPU Kota akan mengupayakan dari 7 Anggota KPPS sebanyak 2 orang nantinya akan ada perwakilan dari Kaum Perempuan.

“Dan dari 7 Anggota KPPS diwajibkan bisa mengoperasikan Handphone android minimal OS 8,” katanya.

Terkait besaran Honor Petugas KPPS pada Pemilu 2024 dikatakannya ada kenaikan di banding Pemilu sebelumnya, untuk Ketua KPPS sendiri akan menerima Honor sebesar Rp 1,2 Juta, dan untuk Honor anggota KPPS sebesar Rp 1 juta.

Adapun untuk Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Pemilu 2024 ini, Abdul Rahim menjelaskan akan direkrut sebanyak 3.806 orang, dan setiap Petugas Linmas akan menerima Honor berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu.

“Khusus untuk Petugas Linmas, KPU Kota akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Diketahui Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS di Pemilu 2024 dibuka dari tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023.(Dedi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35 − = 33