Jangan Terkejut dan Warga Kota Jambi Wajib Tahu, Tarif Parkir Kendaraan Naik
2 min readJAMBIDAILY JAMBI – Warga kota Jambi jangan terkejut atau merasa ada kesalahan dalam tarif parkir kendaraan.
Laman jambiprima.com mediagrup jambidaily.com (Rabu, 03/01/2023) menuliskan bahwa pada tanggal 5 Januari 2024 Kota Jambi melakukan penyesuaian tarif parkir setelah hampir sepuluh tahun tanpa perubahan.
Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, menyampaikan rencana penyesuaian tarif parkir, dengan rincian kenaikan tarif untuk roda dua atau motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, serta untuk roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
“Penyesuaian tarif parkir ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi, mengingat telah lama tidak terjadi perubahan tarif,” ujarnya.
Saleh Ridho mengimbau masyarakat agar tegas dalam meminta karcis parkir dari oknum juru parkir “Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.
Spanduk khusus akan dipasang untuk memberikan informasi mengenai aturan parkir yang berlaku, sementara peninjauan dan penertiban terhadap juru parkir dan lokasi parkir yang merugikan juga akan dilakukan.
“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali, kalau sudah bayar di pos, di dalam tidak usah bayar lagi. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.
Namun, kenaikan tersebut belum diinformasikan lebih lanjut, karena keputusan ini masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024,” katanya, dilansir imcnews.id.(*/Edit:HN)