Satu Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Ditangkap Ditreskrimum Polda
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Satu pelaku perusakan fasilitas kantor Gubernur Jambi saat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara pada Senin 22 Januari 2024 lalu, ditangkap Ditreskrimum Polda pada Selasa (20/2) kemarin.
Pelaku yang diamankan yakni berinisial SK (28) warga Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi yang berprofesi sebagai sopir truk batu bara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu orang pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang ditangkap.
“Iya, benar ada satu orang yang ditangkap. Untuk lebih lanjut ke Kasubdit Jatanras ya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).
Terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap.
“Iya, satu pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap,” sebutnya.
Lanjut Aulia, pelaku yang diamankan berperan langsung terkait pengerusakan kantor Gubernur Jambi dan dari pengakuan tersangka, ia melakukan pelemparan batu ke kantor Gubernur sebanyak tiga kali.
” Pengakuannya, tersangka ini melempar batu sebanyak tiga kali,” katanya.
“Pelaku ditangkap di Bertam, di sekitaran rumahnya. Dia tidak sembunyi, kita profiling rumahnya, dan kita pendekatan ada orangnya kita amankan,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, SK (28) dikenakan pasal 170 tentang secara bersama sama melakukan pengerusakan terhadap barang dengan ancaman di atas enam tahun.
Sedangkan untuk lima tersangka perusakan lainnya masih dalam proses pengejaran petugas.
“Iya, yang lain on proses,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengirimkan surat laporan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, buntut dari kekacauan aksi demo sopir batubara di Kantor Gubernur Jambi, Senin (22/1).
Surat laporan ini dikirimkan dengan Nomor: 31/Setda. Umum-2.3/1/2024 dengan tujuan kepada Yth Bapak Kepolisian Daerah Jambi di tempat yang ditandatangani Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.
Surat tersebut berisikan tentang jumlah kerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi akibat dari aksi demo yang memicu kericuhan yang dilakukan oleh sopir angkutan batu bara.
Dalam surat tersebut, bertuliskan dari pihak pelapor yaitu Kepala Biro Umum dan Plt. kepala Biro Hukum melaporkan kepada Kapolda Jambi, bahwa hari ini Senin 22 Januari 2024 jam 13.30 WIB telah terjadi pengerusakan barang inventaris pada Kantor Gubernur Jambi akibat dari demontrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batubara (KS-Bara) Jambi, sehingga menyebabkan beberapa fasilitas mengalami kerusakan.
Kerusakan tersebut terdiri dari:
1. Kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping
2. Lampu tembak 500 watt, sebanyak 30 buah
3. Lampu hias sebanyak 25 buah
4. Lampu gantung besar sebanyak 5 buah
5. AC standing sebanyak 2 buah
6. AC split sebanyak 12 buah
7. Kendaraan roda empat sebanyak 2 unit.
“Dari kerusakan barang inventaris tersebut diatas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta,” isi surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Provinsi Jambi Muzakir saat diwawancarai awak media di SPKT Mapolda Jambi mengatakan, pihak datang ke Polda Jambi malam ini (22/1) untuk membuat laporan polisi terkait kerusakan Kantor Gubernur Jambi saat demo para sopir batu bara.
“Kami sengaja datang kesini bersama PLT Karo hukum, sengaja melapor atas insiden sore tadi, yaitu demo dari sopir batu bara dan kawan-kawan yaitu terkait dengan pengerusakan beberapa aset pemerintah yang ada di Kantor Gubernur Jambi,” kata Muzakir.
Adapun aset negara yang rusak yakni, terdiri dari kaca kantor, lampu, pagar, Ace hingga mobil dinas yang terpakir.
“Total kerugian diperkirakan sekitar 500 juta,” ungkapnya.
Beruntung tidak ada korban luka dari pihak pegawai Kantor Gubernur Jambi, mengingat saat aksi demo yang dilakukan para sopir batu bara bertempatan dengan jam kerja para pegawai. (*/)