5 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

ARS Terduka Perusak Kantor Gubernur Jambi Telah Ditetapkan Tersangka Oleh Ditreskrimum Polda Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Perusakan Kantor Gubernur Jambi, kini ARS (20) tak berkutik diciduk Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dikutip dari laman pilarjambi.com mediagroup jambidaily.com (Jum’at, 29/03/2024), bahwa Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, membeberkan pelaku diamankan di Jakarta tepatnya di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 19:00 WIB.

Kombes Andri, menyebut ARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada, yaitu video perusakan kantor gubernur yang viral, beredar di tengah masyarakat dan Media Sosial.

“Jadi dari situlah kita melakukan upaya-upaya. Upaya pertama pemangilan namun tidak diindahkan. Kemudian kita keluarkan DPO dan kita telah menangkap tadi malam dan saat ini masih disana (Jakarta-red),” Bebernya kepada awak media pada Jumat, 29 Maret 2024.

Selanjutnya, Kombes Andri mengatakan secepat mungkin tim membawa DPO itu ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. Namun sementara ini DPO yang diamankan bukanlah sopir angkutan batubara akan tetapi ia ikut aksi demonstrasi karena diajak ketua pemuda.

“Semoga bisa memberikan keterangan baru terkait masalah orang yang menyuruh melakukan perusakan yang terjadi beberapa waktu lalu di kantor Gubernur Jambi,” sebutnya.

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap 2 orang pelaku, dan saat ini tim juga masih memburu para pelaku lainnya.

“Untuk tersangka yang diamankan 2 orang, dan beberapa orang sudah dikeluarkan DPOnya. Jadi saat ini tim terus bekerja untuk menangkap orang yang sudah dikeluarkan DPO,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ARS (20) ini diantaranya yaitu, baju yang digunakan pada saat pelaku melakukan perusakan kantor gubernur Jambi. (*/Edit:HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 − 46 =