MK Putuskan Dua TPS di Batanghari Pemungutan Suara Ulang
1 min readJAMBIDALY POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Namun dari empat gugatan yang dilayangkan partai besutan Megawati Soekarnoputri ini, MK hanya gugatan terkait hasil pemungutan suara di 2 TPS di Kabupaten Batanghari.
Dalam putusannya, MK memerintahkan termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
“Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi Hukum, Suparmin.
Dia mengatakan KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batanghari tersebut.
“Iya benar. Waktunya 30 hari untuk kami. Tapi kami masih menunggu KPU RI, kan akan bikin laporan dulu dan menunggu perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera,” sebutnya.
Kata Suparmin, dari sejumlah gugatan yang dilayangkan PDIP, hanya dua TPS di Kabupaten Batanghari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU.
“Itu mengikat jadi tidak ada alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena tidak beralasan hukum,” ujarnya. (*/)