23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Syarat Pilwako Jambi Minimal 9, Budi Setiawan Sudah Pegang 10

1 min read

JAMBIDAILY POLITIK – Bakal Calon Wali Kota Jambi Budi Setiawan baru saja mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

Hasil Pemilu 2024, PPP memperoleh dua kursi di DPRD Kota Jambi. Budi juga Ketua Golkar Kota Jambi memperoleh delapan kursi.

Sepuluh kursi ini sudah cukup untuk Budi daftar ke KPU Kota Jambi. Selain dua partai tersebut, Budi masih menunggu dari partai lain. Komunikasi lintas parpol pun semakin gencar dilakukan.

Sekarang, Budi tinggal mencari pasangannya. Ia diberi hak secara penuh dari partai untuk mencari pendamping.

“Insya Allah akhir atau awal bulan Juli sudah punya wakil,” kata Budi pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Mengenai siapa sosok pendamping, Budi mengaku masih terus menjalin komunikasi dengan beberapa figur. Pastinya orang yang paham dengan pemerintahan dan bisa membangun Kota Jambi lebih baik.

Asal tahu saja, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat 1 menyebutkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pileg di daerah bersangkutan.

Untuk diketahui, kursi DPRD Kota Jambi berjumlah 45 kursi sehingga 20 persen yang dimaksud adalah sembilan kursi. (*/sumber: aksipost.com)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1