Beredar kabar, Belasan Pejabat Diperiksa Unit Tipikor Polres Merangin Tarkait Tunjangan Transportasi Dan Perbup Diduga Bermasalah

JAMBIDAILYMERANGIN-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (sat reskrim) Polres Merangin saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pembayaran Tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin tahun anggaran 2023-2024 pada sekretariat DPRD kab. Merangin dan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2023.
Dari sumber jambidaily, menyampaikan belasan orang dikabarkan telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.
“Ya bang sudah belasan orang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin dan seputaran terbitnya Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2017 dan peraturan bupati nomor 28 tahun 2023 yang diduga bermasalah,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hanya saja ketika informasi ini dikonfirmasi ke pihak penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merangin, pihak penyidik masih enggan memberikan pernyataan.
Ketika dimintai konfirmasi, salah seorang penyidik mengarahkan untuk menanyakan lansung kepada atasannya atau ke bagian Humas Polres Merangin.
“Tanyakan sama kasat saja bang. Saya tidak berani memberikan keterangan atau ke bagian Humas saja biar dia yang memberi keterangan.”ujar salah seorang penyidik yang dijumpai jambidaily diruang unit Tipikor Polres merangin, Kamis (8/5/2025).
Atas arahan tersebut, jambidaily, mendatangi ruang Kasat Reskrim polres Merangin AKP Mulyono.SH.S.IK untuk konfirmasi. Namun Kasat tidak berada ditempat.
“Kasat tidak ada bang belum masuk”ujar salah satu petugas.
Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly,S,Sy,M,H, ketika dikonfirmasi, belum dapat menjelaskan terkait persoalan pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut.
“Kami tidak punya data terkait persoalan itu coba saya tanya dulu sama penyidiknya,”ujar Aiptu Ruly meminta Jambidaily menunggu sembari menghubungi salah seorang penyidik via telpon.
Setelah menunggu hampir satu jam Aiptu Ruly belum juga mendapat jawaban dari pihak penyidik unit Tipikor .
“Sabar dulu ya ini belum dikirim juga sama penyidiknya kalau nanti dikirim saya kasih tahu sama abang,”Ujar nya.
Hingga berita ini dipublikasi, jambidaily belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kepolisian resor (Polres) Merangin.
Sekedar informasi mencuatnya isu adanya perbuatan melawan hukum tersebut berawal dari pemberitaan jambidaily terkait adanya kejanggalan pada penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2023 yang mengatur tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin sebagai ganti Perbup nomor 67 tahun 2017.***