19 Juni 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Makin Ruwet…Kini Suhelmi Mantan Kabid Cikar Bantah Tudingan launching Proyek Spam Tak Sesuai Aturan

JAMBIDAILYMERANGIN-Proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan senilai belasan milyar rupiah saat ini menjadi sorotan tajam. Selain penunjukan rakanan dan kontrak yang dinilai terlalu cepat dan Kadis PU selaku pengguna anggaran yang mengaku tidak mengetahui proses proyek tersebut adanya intervensi dari orang kuat juga menambah tarik ulurnya proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus DAK Air minum tahun 2025.

Suhelmi Kepala Bidang Cikar yang dijumpai jambidaily Kamis,(15/5/2025) dengan tegas membantah tudingan terkait pelaksanaan proyek spam (sistem penyediaan air minum) yang disebut tidak sesuai aturan.

Kapada jambi daily , mantan Kabid Cikar yang sekarang sudah pindah ke dinas PU Provinsi tersebut menegaskan bahwa proses penandatangan kontrak dan penunjukan rekanan proyek spam tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun anggaran. Ia memastikan bahwa seluruh proses sudah melalui tahapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel.

“Seluruh proses pengadaan Penanda tanganan kontrak dan penunjukan rekanan sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada,”tegas Suhelmi.

Lebih lanjut Sehelmi menceritakan proses dan tahapan pada proyek tersebut mulai dari tahapan pengusulan hingga penandatanganan kontrak hingga kepindahan nya ke Jambi

“Pada awal tahun 2024 ada sinyal dari kementerian bahwa Merangin itu akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) nah waktu itu kita usulkan saat itu hampir Rp 30 milyar, lalu setelah masuk usulan itukan melalui aplikasi Krisna dan aplikasi krisna itu sendiri itu akunnya dinas, kalau akun dinas itu bisa kita yakini itu akun kepala OPD jadi kalau Kadis bilang tidak tau masyarakat bisa nilai sendiri saya tidak mau berpolemik persoalan itu,”ungkapnya.

“Perlu diketahui dalam proses dana DAK ini ada yang namanya RK (Rencana Kerja) nah RK itu setelah ditandatangani secara digital dari direktorat Air minum baru kemudian dari Bapenas setelah itu baru ditandatangani oleh kepala OPD dan itu by sistem dan itu kalau dilihat ditandatangani oleh pak kadis. Jadi prosesnya seperti itu.”

Setelah itu kan pada saat DES (Desain Engineering Strategis) itu diperintahkan tapi waktu itu secara lisan dan sayo tidak menyangka ini bakal kisruh di Merangin”Kalau gak saya rekam perintah dari kementerian tersebut, oleh kementerian bagi daerah yang perencanaan sudah selesai itu bisa dilakukan proses pengadaannya didaerah.

Panandatanganannya menunggu DPA ditanda tangani karena itu sudah pasti, karena ini dana DAK tidak ada sangkut pautnya sama dana daerah, dan tidak perlu menunggu juklak dan juknisnya keluar.”

” Kerena pada saat kita RK itu sudah tercantum, karena saat kita DES, RAB kita juga sudah jelas kecuali terjadi perubahan pada penunjang.”

“Sebetulnya kita bisa mulai pada Desember 2024, tetapi pertimbangannya waktu itu konsultan perencana kita kan berahirnya di pertengahan Desember itu.Sementara perencanaannya belum selesai,setelah mereka menyerahkan hasil perencanaannya dipertengahan desember saya naikkan nota dinas ke bapak PJ Bupati menyampaikan bahwa ini harus diproses dan itu diperintahkan proses sesuai syarat dan ketentuan berlaku.’

“Setelah nota dinas itu disetujui pelaksanaannya baru kemudian muncul surat pemberitahuan dari kepala daerah untuk pemberhentian sementara sampai pada ada pemberitahuan selanjutnya jadi dengan ada pemberitahuan tersebut ya kita stop prosesnya, lalu pada pertengahan Januari 2025 ada surat yang ditandatangani oleh pak sekda justru kalau dilihat suratnya dari UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dipertengahan Januari seluruh proses pengadaan barang dan jasa segera dilaksanakan dan pada saat itu juga ada surat permintaan pengaktipan akun PPK, terus pada awal pebruari keluar KMK (Keputusan Mentri Keuangan) tentang TKD (Transper ke Daerah) dan itu pinal itulah alasan proses pemilihan dan penandatangan kontrak kita laksanakan,”terangnya.

Terkait kepindahannya kejambi dan penandatangan kontrak yang terkesan terburu buru yang satu hari sebelum bupati dilantik

Dijelaskannya, tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut dan ini sudah saya jelaskan sama bupati saat saya dipanggil terkait kepindahan saya ke Jambi.

“Itu karena pangkat saya mentok tidak bisa naik pangkat kalau saya bertahan jadi Kabid Cikar dan bupati juga sudah memaklumi itu.”

“Terkait penandatangan kontrak yang dinilai cepat juga saya sudah menjelaskan ke bupati pada bulan Januari sudah ada pemberitahuan dari UKPBJ agar segera memproses pengadaan barang dan jasa.

Kita khawatir jika ini tidak segera diproses dan terjadi efesiensi anggarannya akan dipotong. Tapi kalau sudah ada kontraknya, bisa menjadi bahan pertimbangan. Itu saja dan bupati juga sudah memaklumi itu,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan yang terjadi tarik ulur dan sejumlah rekanan menuding adanya intervensi dari orang kuat yang tidak menginginkan rekanan untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga progres pengadaan jadi terhambat dan milyaran dana DAK terancam ditarik kembali kenegara karena tidak terserap.(*)

Jambi Daily