23 Juni 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dugaan Pengalihan Anggaran dan Proyek “Siluman”, Begini Klarifikasi Pimpinan DPRD Tanjabtim

Oplus_0

JAMBIDAILY, TANJABTIM – Beredar informasi ditengah masyarakat Tanjabtim ada Pengalihan Anggaran Rp 2,6 Miliar dari pos DPRD ke proyek rehabilitasi dan pengadaan rumah dinas pimpinan DPRD.

Isu merebak di tengah masyarakat, khususnya atas tanggapan warga Kecamatan Muara Sabak Timur dan Mendahara.

Menanggapi informasi tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar pertemuan klarifikasi di ruang rapat Gedung DPRD Tanjabtim pada Senin (26/5/2025).

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Zilawati, didampingi Wakil ketua DPRD Hasniba dan Siti Aminah, jajaran Banggar dan TAPD, merespons pemberitaan online yang menyebut dugaan pengalihan anggaran tanpa mekanisme resmi.

“Kami pimpinan DPRD Kabupaten Tanjabtim mengapresiasi perhatian masyarakat atas isu ini. Ini menandakan masyarakat semakin kritis dan peduli terhadap kebijakan pembangunan,” ujar Zilawati, sebagaimana dikutip dari rakyatjambi.co (jaringan media asri media group).

Ia juga menegaskan bahwa tudingan adanya pengurangan anggaran DPRD dari Rp 14 miliar menjadi Rp 11,4 miliar tidak benar.

Menurutnya, tidak ada pengurangan anggaran, justru terdapat penambahan anggaran berdasarkan usulan dari Sekretariat DPRD sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) tahun 2025.

Anggaran Sudah Dibahas dan Dirasionalisasi.

Terkait selisih anggaran sebesar Rp 2,6 miliar, Zilawati menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari usulan awal Sekretariat DPRD dan bukan hasil pengalihan.

Usulan tersebut telah dibahas dalam forum Banggar yang dihadiri oleh seluruh anggota Banggar dan TAPD, kemudian dirasionalisasi sesuai kebutuhan dan regulasi.

Ia juga membantah tudingan bahwa proyek tersebut adalah proyek “siluman”.

“Semua kegiatan telah diusulkan secara resmi dan dicatat dalam risalah rapat. Tidak ada kegiatan yang diselundupkan atau tidak diketahui oleh Banggar dan TAPD,” tegasnya.

Dokumen Bisa Diakses Sesuai Regulasi

Menanggapi isu keterbukaan informasi, Zilawati memastikan bahwa seluruh dokumen rapat, termasuk risalah dan berita acara pembahasan anggaran, dapat diakses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Komitmen Transparansi dan Kesejahteraan

DPRD Tanjabtim, kata Zilawati, tetap berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Proses penganggaran ke depan akan lebih transparan, akuntabel, dan dilakukan sesuai aturan bersama seluruh pihak, termasuk OPD, Banggar, dan TAPD,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan TAPD yang hadir dalam rapat tersebut membenarkan pernyataan Ketua DPRD. “Semua proses telah sesuai dengan SOP dan risalah Sekretariat DPRD sejalan dengan catatan kami,” singkatnya. ***

Rudi/RJ/amg

Jambi Daily