Janji Kopi 9 Ton Berujung Tipu-Tipu, Rp 450 Juta Raib untuk Judi Online

JAMBIDAILYMERANGIN- Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.N. (29), warga Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp 450 juta.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin, Aiptu Ruli, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan pasokan kopi seberat 9 ton kepada korban dengan harga Rp 63.000 per kilogram.
Korban yang tertarik kemudian mengirim uang muka sebesar Rp 200 juta pada 21 Mei 2025.Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirim video yang menunjukkan aktivitas pemuatan kopi.
Namun, video tersebut belakangan diketahui palsu. Karena merasa yakin, korban kembali mentransfer dana tambahan sebesar Rp 250 juta keesokan harinya.“Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kopi yang dipesan tidak kunjung dikirim.
Pelaku juga sulit dihubungi dan berupaya menghindar dari komunikasi,” ujar Aiptu Ruli.
“Setelah dikonfirmasi oleh pihak korban kepada keluarga pelaku, diketahui bahwa pasokan kopi tersebut tidak pernah ada, dan uang hasil penipuan telah digunakan untuk bermain judi online jenis slot.”
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di rumahnya di Kepahiang, Bengkulu. Pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres Merangin beserta barang bukti berupa dua lembar print out bukti transfer.
Kapolres Merangin mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.
“Penipuan dengan modus jual beli hasil pertanian seperti ini harus diwaspadai. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan masyarakat, terlebih jika melibatkan jumlah kerugian yang besar,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H., menambahkan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merangin. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polres Merangin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan jumlah besar dan pihak yang belum memiliki kredibilitas yang jelas.(*)