Instruksi Bupati Soal Pelunasan PBB Sebagai Syarat TPP Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Perbup

JAMBIDAILYMERANGIN – Instruksi Bupati Merangin Nomor 973/BPPRD/2025 yang mewajibkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menuai sorotan. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut karena tidak termuat dalam Peraturan Bupati Merangin Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) atas nama Bupati, seluruh ASN diminta segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum 1 Agustus 2025. Tanpa pelunasan, pembayaran TPP disebut tidak akan diproses.
Namun, kebijakan ini dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Salah satu ASN menyebutkan bahwa ketentuan pelunasan PBB tidak pernah disebut dalam aturan resmi mengenai TPP.
“Setahu kami, syarat pencairan TPP hanya terkait kinerja, disiplin, dan kelengkapan administrasi sesuai yang diatur dalam Perbup. Tiba-tiba ada kewajiban lunas PBB, padahal itu tidak semua ASN punya kewajiban PBB atas nama sendiri,” ujar seorang ASN di lingkungan Pemkab Merangin.
ASN lainnya mengaku khawatir kebijakan semacam ini akan terus berulang tanpa kejelasan hukum. “Kalau dibiarkan, besok-besok bisa saja muncul syarat lain yang juga tidak ada dalam aturan resmi. Ini bisa jadi kebiasaan yang tidak sehat dalam tata kelola birokrasi,” katanya.
Beberapa ASN juga menyebut bahwa mereka tetap mendukung peningkatan kesadaran pajak, namun keberpihakan pada aturan dan keadilan juga harus diutamakan. “Kalau memang ingin mendorong kepatuhan PBB, harusnya ada pendekatan persuasif dan edukatif, bukan dengan menyandera hak keuangan pegawai,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Merangin terkait legalitas instruksi tersebut dan apakah akan dilakukan revisi pada regulasi yang berlaku.(*)