Dinilai Rugikan Pembinaan Atlet, KONI Pusat Dengar Aspirasi KONI Daerah Terkait Permenpora 14/2024

JAMBIDAILY.COM, SAMARINDA- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman menemui pengurus KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk menyerap aspirasi terkait implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilai merugikan pembinaan olahraga prestasi di daerah.
Pertemuan berlangsung di Kantor KONI Kalimantan Timur dan dihadiri perwakilan KONI dari Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Paser.
“Saya ke sini untuk mendengarkan keluhan mereka, karena ini harus ditanggapi serius agar pembinaan olahraga prestasi di daerah tetap berjalan,” kata Marciano Norman dalam keterangan persnya yang diterima InfoPublik, Selasa 01 Juli 2025.
Ketum KONI Kaltim Rusdiansyah Aras menegaskan bahwa Permenpora No. 14/2024 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengurus daerah.
“Regulasi ini membuat kami harap-harap cemas. Mudah-mudahan bisa dicabut,” ujarnya.
Kekhawatiran juga diungkapkan Rudy Hartono, pengurus KONI Kutai Timur, yang menyebut keterbatasan sumber pendanaan menjadi tantangan besar di daerah.
“Sumber utama kami adalah hibah dari pemerintah daerah. Sementara, perusahaan besar di wilayah kami seperti tambang batu bara dan kelapa sawit memiliki kebijakan pusat sehingga tidak bisa membantu,” ungkapnya.
Meski beberapa daerah telah mencoba berinovasi dengan kolaborasi swasta, seperti melalui gelaran KONI–Bayan Championship II/2025 di Samarinda, Marciano menegaskan bahwa peran pemerintah daerah tetap vital.
“Tidak ada satu pun atlet nasional yang bukan berasal dari daerah. Semua lahir dari pembinaan di akar rumput,” ujar Marciano.
Menanggapi kritik terhadap Permenpora 14/2024, Marciano menjelaskan bahwa KONI Pusat telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya adalah berkonsultasi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Hasilnya, ditegaskan bahwa pengaturan keuangan daerah adalah kewenangan kepala daerah, sehingga Permenpora tersebut tidak otomatis membatalkan hibah KONI.
“Permenpora tidak berlaku jika kepala daerah tetap berkomitmen mendukung KONI melalui hibah,” tegas Ketua Umum KONI Pusat.
Untuk itu, Marciano mendorong agar hubungan KONI dengan kepala daerah dan DPRD diperkuat untuk menjamin keberlangsungan pembinaan atlet. Ia juga meminta pimpinan KONI Kabupaten/Kota menyesuaikan strategi dengan arah kebijakan daerah.
“Semua KONI kabupaten/kota harus aktif berkomunikasi dengan DPRD untuk menjelaskan pentingnya keberlanjutan pembinaan olahraga,” ujar Marciano Norman.
Ia menambahkan bahwa KONI Pusat telah membentuk tim kajian khusus yang diketuai oleh Staf Ahli Bidang Organisasi Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, untuk mengevaluasi substansi Permenpora tersebut.
KONI juga telah menyampaikan surat resmi kepada Menpora RI untuk meminta revisi atau pencabutan aturan yang dinilai menimbulkan “kegaduhan” di kalangan KONI daerah.
“Kegaduhan ini karena semua sedang memikirkan masa depan atlet di daerah. Maka saya sampaikan langsung keberatan itu ke Menpora,” pungkas Marciano.
Pertemuan di Samarinda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengawal keberlanjutan ekosistem olahraga nasional melalui dukungan regulasi yang adil dan berpihak pada pembinaan atlet dari daerah.***
infopublik.id/