Oleh: Dr. Noviardi Ferzi *
Jambi – Wacana pembangunan jalan khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara PT. SAS.di Jambi kembali menjadi sorotan publik. Pandangan yang menganggap bahwa kekhawatiran mengenai debu batu bara hanyalah “hantu” yang bisa diatasi dengan teknologi memang terdengar optimis, namun justru menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Debu batu bara sejatinya bukan sekadar masalah teknis, melainkan mencerminkan kondisi tata kelola lingkungan yang lemah, defisit kepercayaan publik terhadap industri tambang, serta biaya sosial-ekologis yang acapkali tidak diperhitungkan secara serius.
Tidak dapat disangkal bahwa teknologi pengendalian debu seperti enclosed conveyor, fog cannon, dan sistem pemantauan kualitas udara berbasis sensor real-time sudah tersedia. Namun yang menjadi masalah utama bukanlah ketiadaan teknologi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.
Laporan World Bank pada tahun 2020 dengan tegas menyatakan bahwa kesenjangan paling nyata dalam tata kelola lingkungan di Indonesia terletak pada aspek pelaksanaan, bukan perencanaan di atas kertas. Banyak perusahaan tambang memang membanggakan sertifikasi ISO 14001 dan laporan keberlanjutan, tapi realitas di lapangan seringkali jauh berbeda.
Pengalaman di Muara Enim, Samarinda, hingga Marunda memperlihatkan sisi gelap yang kebanyakan tak muncul dalam laporan resmi. Di Marunda, misalnya, pemerintah sempat menutup sementara stockpile batu bara pada tahun 2022 karena dampak serius yang dirasakan oleh warga, menunjukkan bahwa praktik buruk masih lebih dominan daripada contoh baik.
Bangunan ilusi bahwa “investasi triliunan pasti taat lingkungan” juga perlu dicabut. Faktanya, kasus Newmont di Teluk Buyat, Freeport di Papua, maupun tumpahan batubara di Teluk Balikpapan mengilustrasikan bagaimana perusahaan besar bisa saja mengabaikan aspek lingkungan demi efisiensi.
Dalam dinamika ekonomi politik sumber daya, fenomena ini biasa disebut regulatory capture, di mana regulasi dikerdilkan karena pengaruh pemodal. Dalam kondisi pengawasan yang ringkih, sulit berharap setiap investor akan konsisten menerapkan standar tinggi. Yang seringkali terjadi hanyalah masyarakat yang menanggung dampak biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Menurut kajian kesehatan masyarakat, yang mengasumsikan bahwa debu bisa ditekan di bawah ambang batas aman WHO juga perlu dikritik. WHO dalam panduan kualitas udaranya tahun 2021 menegaskan: tidak ada level paparan PM₂.₅ yang sepenuhnya aman. Setiap interaksi terhadap partikel halus tersebut, bahkan dalam konsentrasi rendah, tetap meningkatkan risiko penyakit paru kronis, kanker paru-paru, maupun gangguan kardiovaskular. Dalam konteks ini, isu utama bukan sekadar kemampuan teknis menekan debu, melainkan bagaimana menghindari akumulasi paparan dalam jangka panjang—sesuatu yang sulit dijamin di daerah padat penduduk seperti Jambi.
Untuk memperkuat argumen ini dengan data lokal yang konkret, terdapat beberapa studi relevan. Studi di Jambi menemukan bahwa 83,3% pekerja yang terpapar respirable coal dust di area stockpile batu bara melaporkan keluhan gangguan pernapasan.
Paparan debu pada sebagian besar pekerja melebihi nilai ambang yang ditetapkan Permenakertrans No. 5 Tahun 2018, dan keluhan subyektif gangguan pernapasan signifikan terhubung dengan penggunaan APD tidak konsisten dan kebiasaan merokok .
Temuan lain di pabrik PT Cassia Co-op Indonesia di Jambi menunjukkan bahwa meskipun konsentrasi Total Suspended Particulate (TSP) masih di bawah ambang batas, sekitar 77% responden melaporkan masalah kesehatan terkait debu, dan risiko jangka panjang (after 15 tahun) menunjukkan RQ > 1, yakni potensi masalah kesehatan serius jika paparan berlangsung terus-menerus .
Di Palembang, konsentrasi PM₂.₅ dan PM₁₀ di lokasi penurunan batu bara berhasil melebihi ambang tahunan, dan ditemukan peningkatan insiden masalah pernapasan pada anak di wilayah sekitar seperti Makrayu dan Gandus . Ini menunjukkan bahwa persoalan debu bukan sekadar potensi, tetapi realita yang menghantui berbagai wilayah tambang di Indonesia.
Secara lebih luas, paparan PM₂.₅ terkait batu bara juga mengait dengan peningkatan insiden penyakit paru-paru dan kematian dini. Studi internasional bahkan menunjukkan bahwa peningkatan PM₂.₅ sebesar hanya 5 µg/m³ dapat menaikkan risiko serangan jantung hingga 13 % .
Data global memperkirakan partikel halus sebagai penyebab sekitar 4,2 juta kematian dini setiap tahun . Di ranah lokal, studi di Jambi dan Palembang memperkuat konteks dampak nyata terhadap pekerja dan warga sekitar tambang.
Selain data kesehatan, ada dimensi sosial yang tidak boleh diabaikan: krisis kepercayaan publik. Di Jambi, konflik tak hanya berkisar pada kerusakan jalan atau kemacetan akibat truk batu bara, melainkan juga akumulasi kejengkelan masyarakat terhadap industri yang mereka rasakan abai terhadap lingkungan dan kesehatan sejak lama.
Karena alasan inilah ketika muncul wacana pembangunan jalan khusus dan TUKS, sikap skeptis masyarakat bukan semata ketakutan berlebihan, melainkan respon logis terhadap pengalaman pahit yang sudah lama terpendam.
Narasi “teknologi mengatasi semuanya” terdengar elitis jika tidak dibarengi dengan transparansi data kualitas udara, keterlibatan komunitas, dan penegakan hukum yang tegas. Tanpa ketiganya, janji teknologi akan hanyalah klaim tanpa jejak positif.
Mengklaim bahwa manfaat ekonomi tambang seimbang dengan biayanya juga perlu dikaji ulang. Studi Bappenas tahun 2021 memperlihatkan bahwa biaya eksternalitas polusi udara, degradasi lahan, dan hilangnya produktivitas pertanian sering kali melampaui kontribusi fiskal dari royalti dan pajak tambang. Finansial keuntungan bersifat privat, sementara dampak negatifnya ditanggung publik—ini adalah ketidakadilan struktural yang tidak bisa dilunasi hanya dengan janji teknologi.
Debu batu bara memang bukan “hantu” dalam pengertian mistis. Namun itu adalah masalah nyata yang menyentuh ranah kesehatan, keadilan sosial, kualitas tata kelola, dan kepercayaan masyarakat.
Dengan mereduksi persoalan menjadi urusan teknologi, kita kehilangan esensi bahwa apa yang dipertaruhkan adalah hak publik atas udara bersih, bukan sekadar kepastian usaha.
Yang dibutuhkan sekarang adalah kebijakan lingkungan yang tegas, pengawasan independen yang kredibel, transparansi data yang nyata, dan kesediaan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran. Masyarakat berhak hidup sehat, dan itu tidak boleh dinodai demi kelancaran industri semata.
Daftar Pustaka
Ana Fauziah, Budiyono, & Mursid Raharjo. (2020). Keluhan Subyektif Gangguan Pernafasan pada Pekerja di Area Stockpile Batubara Jambi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Guspianto, G., Thursina, I. T., & Putri, F. E. (2021). Environmental Health Risk Analysis of Dust Exposure on Employees in PT. Cassia Co-op Indonesia in Jambi. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 17(4), 134–143.
Wahyudi, A., Zulkifli, H., Arita, S., & Sitorus, R. J. (2022). Coal Dust Exposure Characteristic and Impact on Respiratory Impairment from Coal Unloading Station in Palembang, South Sumatra, Indonesia. Journal of Ecological Engineering, 23(7), 113–120.
World Bank. (2020). Indonesia Environment and Climate Governance Review.
WHO. (2021). Air Quality Guidelines: Global Update.
Bappenas. (2021). Kajian Ekonomi Lingkungan di Indonesia.
Renard, J. B., et al. (2014). Long-term Exposure to PM₂.₅ Linked With Increased Coronary Events. ESCAPE Study (meta-analysis).
*) Penulis adalah Dosen, Pengama














