Oleh: Nazarman
JAMBIDAILY. COM-Di Kabupaten Merangin, persoalan PPPK paruh waktu kini meluas. Tidak hanya pegawai RSUD, tenaga pendidik juga mengalami hal yang sama: sudah diangkat, sudah bekerja, tetapi belum menerima hak paling mendasar gaji. Fakta ini menegaskan bahwa masalahnya bukan kasus tunggal, melainkan persoalan yang bersifat sistemik.
Surat Keputusan (SK) sudah diterbitkan sejak berbulan-bulan lalu. Status sebagai Aparatur Sipil Negara telah melekat. Namun di balik legalitas itu, ada kekosongan yang tidak bisa ditutupi: ketiadaan kepastian pembayaran.
Pengangkatan PPPK seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif. Ia adalah keputusan hukum sekaligus keputusan fiskal. Setiap SK yang diteken semestinya sudah menjawab satu pertanyaan mendasar: dari mana gaji mereka dibayar. Jika itu belum jelas sejak awal, maka kebijakan ini bukan hanya prematur ia menunjukkan lemahnya perencanaan.
Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam prioritas anggaran. Di saat PPPK belum menerima haknya, belanja lain tetap berjalan. Proyek tetap bergerak. Sementara itu, keluhan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak jelas bahkan mengalami pengurangan turut mengemuka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dihindari: bagaimana sebenarnya arah dan prioritas anggaran daerah ditentukan?
Dalam tata kelola keuangan, belanja pegawai adalah kewajiban, bukan pilihan. Ia tidak bisa ditunda, apalagi dikalahkan oleh kepentingan lain. Ketika hak dasar pegawai terabaikan sementara pos lain tetap berjalan, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Yang paling terdampak adalah mereka yang berada di garis depan pelayanan publik. Tenaga kesehatan tetap melayani pasien tanpa kepastian penghasilan. Guru tetap mengajar tanpa jaminan upah. Negara hadir dalam bentuk kewajiban, tetapi absen dalam pemenuhan hak.
Ini bukan sekadar ironi. Ini ketidakadilan yang dipertontonkan.
Empat bulan adalah waktu yang terlalu lama untuk sekadar disebut proses. Jika sejak awal anggaran belum siap, maka pertanyaannya sederhana: mengapa kebijakan ini tetap dijalankan?
Pemerintah daerah tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan administratif. Yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan dan tindakan nyata: membayar hak para PPPK, membenahi perencanaan anggaran, serta membuka secara transparan apa yang sebenarnya terjadi.
Karena jika tidak, maka SK itu bukan lagi simbol kepastian hukum melainkan bukti bahwa kebijakan bisa lahir tanpa tanggung jawab dan pada akhirnya, bukan SK yang memberi makan mereka tetapi gaji. ketika itu tak dibayar, negara sedang mengingkari tanggung jawabnya sendiri.(*)









