banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Menelaah Kesenjangan Ekonomi Melalui Dinamika Upah di Provinsi Jambi

×

Menelaah Kesenjangan Ekonomi Melalui Dinamika Upah di Provinsi Jambi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Penulis: Dr. Yuliana, SE.MSi
(Akademisi, Jurnalis, Pengamat Pembangunan Ekonomi dan Konflik Sosial Ekonomi dan Politik, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tebo Tahun 2021-2023)

Selama lima tahun terakhir, dinamika pengupahan di Provinsi Jambi memperlihatkan pola yang konsisten namun menyimpan paradoks.

Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi dan Keputusan Gubernur Jambi menunjukkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) terus meningkat setiap tahun, dari Rp2.630.162 pada 2021 hingga Rp3.234.535 pada 2025. Kenaikan ini secara nominal tampak menggembirakan, tetapi jika ditelaah lebih dalam, terdapat persoalan mendasar yang berkaitan dengan ketimpangan pendapatan, distribusi kesempatan kerja, dan daya beli masyarakat pekerja.

Pada tahun 2021, UMP Jambi ditetapkan sebesar Rp2.630.162. Angka ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK masing-masing. Kota Jambi, sebagai pusat ekonomi, menetapkan UMK lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Namun, buruh di sektor perkebunan dan pertambangan di kabupaten seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur menerima upah lebih rendah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan karena beban kerja fisik di sektor tersebut relatif berat, sementara kompensasi tidak sebanding. Tahun 2021 juga ditandai dengan dampak pandemi COVID-19 yang masih terasa, sehingga banyak perusahaan menahan kenaikan upah dan buruh menghadapi ketidakpastian kerja.

Memasuki tahun 2022, UMP Jambi naik menjadi Rp2.698.445. Kenaikan ini sekitar 2,6 persen dari tahun sebelumnya. Meski ada kenaikan, inflasi yang mencapai lebih dari 3 persen membuat daya beli buruh tetap stagnan. Serikat pekerja di Jambi menyoroti bahwa kenaikan upah tidak sejalan dengan kebutuhan hidup layak.

Buruh di sektor informal, seperti pedagang kecil dan pekerja harian, masih menerima upah di bawah standar minimum. Data BPS menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jambi pada 2022 berada di kisaran 4,7 persen, dengan jumlah pengangguran sekitar 90 ribu orang.

Angka ini memperlihatkan bahwa meski ada kenaikan upah, kesempatan kerja belum sepenuhnya membaik.

Tahun 2023 menjadi titik penting karena UMP Jambi naik signifikan menjadi Rp2.943.000. Kenaikan ini sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya, mengikuti formula baru penetapan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kota Jambi kembali menetapkan UMK tertinggi, sementara kabupaten lain berada di kisaran Rp3,2 juta.

Namun, buruh tetap mengeluhkan bahwa kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Data BPS mencatat bahwa jumlah pekerja formal di Jambi sekitar 800 ribu orang, sementara pekerja informal masih mendominasi.

Sektor pertanian dan perdagangan menyerap tenaga kerja terbesar, tetapi dengan produktivitas rendah.

Ketimpangan pendapatan semakin jelas terlihat antara pekerja formal yang terlindungi regulasi dan pekerja informal yang rentan.

Pada tahun 2024, UMP Jambi naik menjadi Rp3.037.000. Kenaikan ini relatif kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Buruh menilai kenaikan tersebut tidak cukup untuk menutup kebutuhan hidup layak.

Serikat pekerja kembali menuntut transparansi dalam penetapan UMK dan perlindungan dari praktik kontrak kerja jangka pendek.

Data BPS menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka turun menjadi sekitar 4,5 persen, dengan jumlah pengangguran sekitar 85 ribu orang. Meski ada penurunan, buruh di sektor informal tetap menghadapi ketidakpastian.

Upah mereka sering di bawah standar minimum, dan tanpa jaminan sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi Jambi masih bertumpu pada sektor ekstraktif dan agraris, sehingga produktivitas rendah dan upah stagnan.

Tahun 2025, UMP Jambi ditetapkan sebesar Rp3.234.535. Kota Jambi menetapkan UMK tertinggi Rp3.607.223, sementara kabupaten lain seperti Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat berada di kisaran Rp3,3–3,5 juta. Data BPS Februari 2025 mencatat jumlah pengangguran sekitar 84 ribu orang dengan TPT 4,48 persen. Jumlah pekerja formal mencapai 817,6 ribu orang atau 45,4 persen dari total angkatan kerja. Mayoritas pekerja berada di sektor pertanian dan perdagangan, dengan tingkat pendidikan didominasi lulusan SD dan SMP. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada pertumbuhan ekonomi, struktur ketenagakerjaan masih rapuh dan kualitas tenaga kerja belum memadai untuk mendukung sektor dengan produktivitas tinggi.

Jika ditinjau secara historis, dalam lima tahun terakhir, kenaikan upah minimum di Jambi memang konsisten. Namun, kenaikan tersebut tidak sebanding dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Buruh tetap menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup layak. Ketimpangan antarwilayah juga semakin jelas, dengan Kota Jambi selalu menetapkan UMK lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain.

Buruh di daerah perkebunan dan pertambangan menerima upah lebih rendah meski beban kerja mereka lebih berat. Sektor informal yang mendominasi tenaga kerja Jambi juga memperlihatkan ketidakpastian, dengan upah di bawah standar minimum dan tanpa jaminan sosial.

Analisis akademik menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Jambi tidak hanya soal nominal UMK, tetapi juga distribusi kesempatan kerja. Pekerja formal relatif terlindungi oleh regulasi, sementara pekerja informal menghadapi ketidakpastian.

Pembangunan ekonomi Jambi masih bertumpu pada sektor ekstraktif dan agraris, sehingga produktivitas rendah dan upah stagnan.

Kebijakan pengupahan perlu dikaitkan dengan strategi peningkatan kualitas tenaga kerja. Pelatihan vokasi, diversifikasi ekonomi, dan penguatan sektor industri kreatif dapat menjadi jalan keluar untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperbaiki distribusi pendapatan.

Tanpa langkah-langkah tersebut, kenaikan upah tahunan hanya akan menjadi angka statistik yang tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulannya, meski upah minimum di Provinsi Jambi terus meningkat dari tahun ke tahun, ketimpangan pendapatan tetap melebar.

Dengan pengangguran mencapai 84 ribu orang dan dominasi pekerja di sektor informal, kebijakan pengupahan harus diarahkan pada keadilan ekonomi antarwilayah serta peningkatan kualitas tenaga kerja.

Pembangunan Jambi akan menghadapi paradoks jika pertumbuhan ekonomi tercatat tetapi kesejahteraan masyarakat tertinggal.

Oleh karena itu, menelaah dinamika upah di Jambi berarti memahami bahwa kebijakan ekonomi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat pekerja, bukan hanya mencatat angka kenaikan upah setiap tahun.

Tinggalkan Balasan