JAMBIDAILY.COM – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin yang telah memasuki empat bulan, kembali memicu gelombang kritik di ruang publik. Alasan “proses administrasi” yang disampaikan pemerintah daerah ikut menjadi sasaran perdebatan warganet.
Akun Ampera menegaskan bahwa gaji merupakan hak dasar yang tidak boleh ditunda.
“Gaji, honor dan insentif merupakan hak dasar orang yang sudah bekerja. Bayarlah sebelum keringatnya kering. Ini sudah 4 bulan, prosesnya di mana?” tulisnya.
Pernyataan tersebut kemudian dibalas akun Mata Elang yang membela adanya mekanisme dalam pencairan anggaran.
“Ampera mau membayar itu ada prosesnya bro,” tulisnya.
Namun, komentar itu langsung dibantah keras oleh akun Budi Sentosa yang menilai keterlambatan sudah tidak dapat dibenarkan.
“Mata Elang e kubu, lah 4 bulan ni, proses apo lagi? Kalau dak telap ngurus gaji guru dgn nakes, elok berhenti bae jadi bupati!! Ngurus yg kecik macam tu be dak becus, mimpi pulo nak nyalon gubernur!!!” tegasnya.
Nada kekecewaan juga datang dari akun lain yang menyoroti kondisi para tenaga PPPK yang belum menerima haknya.
“Honor kecil, gaji lambat pula dibayar. Yo menanggung,” tulis akun Bush Al Mensawang.
Sementara itu, akun Hayat Muhammad menyinggung kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran.
“Kalau sampai empat bulan, lumayan kalau mengendap. Kalau tidak ada pengelola yang profesional, serahkan saja ke akuntan publik,” ujarnya.
Akun Sarkawi Peduli Merangin juga meminta adanya penelusuran lebih lanjut ke OPD terkait.
“Kalau anggaran sudah tersedia seperti disampaikan bupati, mestinya tidak perlu berbulan-bulan untuk realisasi,” tulisnya.
Sebelumnya, Bupati Merangin menyatakan bahwa pembayaran gaji PPPK tetap akan dilakukan dan keterlambatan terjadi karena proses administrasi yang masih berjalan.
Namun hingga kini, sejumlah tenaga kesehatan dan guru PPPK di Kabupaten Merangin diketahui masih belum menerima gaji selama empat bulan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan anggaran serta kecepatan birokrasi dalam memenuhi hak pegawai, sekaligus memperlebar jarak antara penjelasan pemerintah dan realitas di lapangan.(nzr)















