JAMBIDAILY.COM— Proyek penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2025 di Kabupaten Merangin senilai lebih dari Rp1 miliar kini dalam penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Polres Merangin.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Merangin melalui Kabid Perdagangan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Riko, memberikan klarifikasi.
Ditemui di ruang kerjanya, Riko membenarkan bahwa dirinya bersama Kepala Dinas DKUKMPP, Andre Fransusman, serta pihak rekanan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Benar, saya, kadis, dan pihak rekanan sudah dimintai klarifikasi terkait pemberitaan pengadaan tenda PKL tersebut,” ujar Riko.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Masyarakat punya hak kontrol, dan polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentu menjalankan tugasnya. Kami juga punya hak untuk menjelaskan dan membela diri,” katanya.
Riko menjelaskan, proyek pengadaan sarana dan prasarana penunjang penataan PKL tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan temuan.
“BPK sudah memeriksa, sejauh ini tidak ada temuan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui pemanfaatan fasilitas di lapangan belum sepenuhnya optimal. Sejumlah tenda yang telah dipasang di lokasi penataan PKL di ujung jalur Sungai Ulak disebut masih banyak yang kosong.
“Yang sudah dipasang saja masih banyak kosong, bahkan ada yang kami bongkar karena mubazir. Kalau dipasang semua tapi tidak ada pedagang, nanti rusak. Kalau pedagang ada dan minta, kami pasang lagi,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi minimnya minat pedagang pascarelokasi.
“Sebagian pedagang pindah ke Pasar Rakyat, sebagian ke Sungai Ulak. Tapi yang di sana memang kurang peminat. Jadi barang bukan tidak ada, tapi kami simpan agar tidak rusak,” ujarnya.
Terkait fasilitas lain seperti tong sampah dan CCTV yang belum terlihat di lokasi, Riko menyebut sebagian barang masih berada di gudang dan penggunaannya tidak terbatas pada satu titik.
“Tong sampah masih di gudang. Penggunaannya bukan hanya di satu lokasi karena ini program penataan PKL secara umum. Saat pemeriksaan BPK kemarin juga kami simpan dulu,” katanya.
Sementara itu, terkait CCTV yang telah dipasang di kawasan Pasar Rakyat, Riko menegaskan hal tersebut tidak menyalahi ketentuan.
“Yang spesifik untuk PKL itu hanya tenda. Untuk tong sampah dan CCTV bisa ditempatkan di mana saja karena masuk dalam sarana perdagangan. Pengadaannya juga tidak dalam satu rekening, walaupun dalam satu DPA,” jelasnya.
Menanggapi isu yang berkembang terkait keterlibatan orang dalam dalam pelaksanaan proyek, Riko membantah tegas.
“Tidak benar. Pemilihan rekanan menggunakan sistem e-katalog. Memang penyedia yang terdaftar tidak banyak, tapi tidak mungkin kami dari dinas yang mengerjakan atau perusahaan hanya dipinjam,” tegasnya.
Terkait harga pengadaan tenda, ia menyebut pihaknya telah melakukan survei pasar sebelum menetapkan nilai anggaran.
“Kami survei untuk rangka besi dan atap. Dari situ muncul angka sekitar Rp6,5 juta per unit. Itu sudah termasuk PPN 11 persen dan keuntungan penyedia. BPK juga sudah periksa dan tidak ada temuan,” pungkasnya.
Meski dinas telah memberikan klarifikasi, proses pengumpulan keterangan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan.(nzr)














