banner 120x600
banner 120x600
RAGAM

Diduga Disingkirkan karena Beda Pilihan Politik, Perangkat Desa Muara Jernih Dipaksa Mundur

×

Diduga Disingkirkan karena Beda Pilihan Politik, Perangkat Desa Muara Jernih Dipaksa Mundur

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM-Sejumlah perangkat desa di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, dikabarkan terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya pasca pemilihan kepala desa. Pengunduran diri tersebut diduga bukan dilakukan secara sukarela, melainkan akibat tekanan dari pihak tertentu yang ingin mengganti perangkat desa dengan orang-orang dekat kepala desa terpilih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, isu pergantian perangkat desa sebenarnya sudah beredar sebelum proses pemilihan kepala desa berlangsung. Perangkat desa yang dianggap tidak berada di barisan pendukung calon kepala desa pemenang disebut-sebut telah masuk daftar untuk diganti setelah pilkades selesai.

Bahkan, masyarakat menduga nama-nama calon pengganti sudah dipersiapkan jauh sebelum kepala desa terpilih resmi menjalankan pemerintahan desa.

Dugaan intimidasi semakin menguat setelah muncul informasi adanya surat pengunduran diri kosong yang telah disiapkan untuk disodorkan kepada perangkat desa tertentu agar menandatangani pengunduran diri.

Salah seorang keluarga perangkat desa yang terdampak mengaku kecewa dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan kekuasaan yang tidak semestinya terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

“Keluarga saya seolah dipaksa mundur. Padahal selama ini dia bekerja baik dan tidak pernah bermasalah. Kalau hanya karena beda pilihan politik lalu harus disingkirkan, ini sangat tidak adil,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, perangkat desa bukan tim sukses kepala desa, melainkan aparatur pemerintahan yang bekerja untuk melayani masyarakat. Karena itu, pemberhentian tidak seharusnya dilakukan berdasarkan faktor politik ataupun kedekatan pribadi.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa hanya dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mencapai usia 60 tahun, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika pengunduran diri dilakukan karena tekanan atau intimidasi, maka proses tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mencerminkan praktik balas jasa politik pasca pemilihan kepala desa. Warga meminta pihak kecamatan dan pemerintah daerah turun tangan mengawasi proses pergantian perangkat desa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Muara Jernih telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan intimidasi dan pergantian perangkat desa tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.(**)

Tinggalkan Balasan