JAMBIDAILY.COM – Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (18/6/2026). Seperti sidang-sidang sebelumnya, ratusan warga Desa Renah Alai dan masyarakat Marga Serampas kembali memadati ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Pada sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan para terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi mahkota. Dari keterangan yang terungkap di persidangan, kembali mengemuka dugaan adanya provokasi sesaat sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan dan pengrusakan yang kini berujung ke meja hijau.
Menariknya, keterangan para terdakwa tersebut sejalan dengan kesaksian yang sebelumnya disampaikan oleh tokoh adat Hasan Muhammad dan anggota BPD Renah Alai, M. Mursal, dalam sidang terdahulu.
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa mengaku awalnya masyarakat hanya berkumpul untuk melakukan swiping terhadap pekerja asal Selatan yang berada di kawasan tersebut. Saat itu warga juga disebut masih menunggu kehadiran aparat kepolisian dan pemerintah desa.
Namun situasi berubah setelah muncul ucapan yang diduga disampaikan oleh Sarmina, istri dari Mashury.
Menurut keterangan terdakwa, Sarmina saat itu mengatakan kepada warga yang sedang berkumpul, “Kenapa belum juga ke atas, anak buah saya sudah menunggu 40 orang di atas.”
Ucapan tersebut, menurut para terdakwa, memicu emosi warga yang sejak lama mempermasalahkan keberadaan pekerja asal Selatan di wilayah adat Marga Serampas.
Keterangan itu bukan kali pertama muncul dalam persidangan. Pada sidang sebelumnya, tokoh adat Hasan Muhammad dan M. Mursal juga menyampaikan hal yang senada. Kedua saksi menyebut adanya ucapan yang dianggap memancing emosi warga sesaat sebelum massa bergerak menuju lokasi kejadian.
Kesamaan keterangan antara tokoh adat dan para terdakwa itu menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam rangkaian persidangan yang terus berupaya mengungkap penyebab utama pecahnya konflik di Renah Alai.
Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, M. Fauzan bersama Dede Riskadinata, menjelaskan bahwa majelis hakim sempat mempertanyakan hubungan antara ucapan tersebut dengan tindakan yang kemudian terjadi.
Menurut Fauzan, hakim menanyakan mengapa hanya karena satu kalimat tersebut masyarakat bisa melakukan penganiayaan dan pengrusakan.
“Pertanyaan hakim, kenapa hanya karena pernyataan itu bisa berbuat seperti itu. Kami menjelaskan bahwa situasinya tidak sama dengan keadaan biasa. Saat itu suasana memang sudah panas. Ketika ada ucapan yang dianggap sebagai provokasi, tentu reaksinya berbeda dengan situasi normal,” ujar Fauzan kepada Jambidaily usai persidangan.
Ia menambahkan, untuk memahami peristiwa tersebut tidak bisa hanya melihat satu kalimat yang terucap pada hari kejadian. Menurutnya, peristiwa itu harus dilihat sebagai rangkaian dari konflik yang telah berlangsung cukup lama, termasuk berbagai mediasi dan peringatan yang menurut para saksi telah berulang kali dilakukan oleh tokoh adat.
Selain mengungkap kronologi kejadian, persidangan juga menyinggung proses penyelesaian adat yang telah dilakukan pasca-peristiwa tersebut.
Menurut Fauzan, seluruh warga yang terlibat dalam aksi yang berujung pada pengrusakan tanaman dan penganiayaan telah menjalani proses hukum adat Marga Serampas.
Hal itu, menurutnya, membantah anggapan yang selama ini berkembang bahwa adat Marga Serampas melegalkan tindakan anarkis.
“Justru yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan itu sudah dihukum adat. Mereka mengakui kesalahan dan kekhilafannya, lalu menjalankan keputusan adat yang telah ditetapkan,” katanya.
Dalam persidangan juga disampaikan bahwa para pelaku menerima putusan adat secara sukarela dan bersedia membayar sanksi adat yang telah diputuskan melalui mekanisme musyawarah adat.
Menurut kuasa hukum, fakta tersebut menunjukkan bahwa lembaga adat Marga Serampas tetap menjalankan fungsi penegakan hukum adat terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk terhadap warga yang terlibat dalam penganiayaan maupun pengrusakan.
“Kalau adat melegalkan anarkisme, tentu tidak mungkin para pelaku dihukum adat. Faktanya mereka diproses, mengakui kesalahan, dan menjalankan sanksi yang diputuskan dalam sidang adat,” tegasnya.
Sidang perkara Renah Alai akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap enam terdakwa kasus pengrusakan dan satu terdakwa kasus penganiayaan.
Perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Merangin karena tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan persoalan adat, konflik sosial, serta hubungan antara hukum negara dan hukum adat yang berlaku di wilayah Marga Serampas.(NZR)














