25 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Tak Patuhi Jam Malam, Caffe Diberi Surat Teguran

2 min read

JAMBDDAILY MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan pembatasan jam malam untuk tempat hiburan. Pembatasan untuk tempat hiburan hingga pukul 21.00 Wib dilakukan sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).

Dengan diberlakukannya jam malam, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai penegak Perda rutin melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam. Terbukti, setiap razia yang dilakukan mendapati tempat hiburan yang tak mematuhi pembatasan jam malam.

Tim gabungan Sat Pol PP Kabupaten Bungo, TNI- Polri, BPBD dan Dishub Bungo, kembali menggelar operasi yustisi dan penertipan jam malam di kota Muara Bungo, Sabtu (17/10) malam. Dalam operasis ini masih ditemukan beberapa tempat usaha yang masih membandel. Salah satunya yakni Lumiere Cafe yang berada tak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafie.

Selain melanggar jam malam, saat melakukan razia, petugas gabungan juga menemukan beberapa pengunjung sedang menikmati minuman beralkohol di diskotik tepatnya di lantai dua cafe.Kabid Trantib, Sat Pol PP Kabupaten Bungo, Ihwan Syam, membenarkan, adanya tempat hiburan yang tak mengindahkan aturan pembatasan jam malam.

“Kita dapati pengunjung sedang menikmati minuman beralkohol. Saat razia, kita paksa langsung pemilik tempat untuk menutup usahanya karena sudah melewati jam malam,” ujar Ikhwan Syam, Kabid Trantip Satpol PP Bungo.

Ikhwan Syam, menyebutkan pihaknya akan memberikan surat teguran kepada seluruh tempat usaha yang masih melanggar himbauan jam malam. Jika masih melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Pertama kita berikan dulu teguran. Jika masih membangkang, maka akan kita tindak tegas seperti pencabutan izin usaha. Untuk itu, kita meminta agar semua pemilik usaha mematuhi himbauan kita,” jelas Ihwan Syam.

 

(Budi Prasetyo)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62 + = 67