Pemerintah Serahkan 4,2 Juta Ha Hutan Sosial
2 min readJAMBIDAILY NASIONAL-Kebangkitan Indonesia sebagai negara Agraris dan menjaga kelestarian hutan mendapat perhatian Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan Hutan Sosial.
Program perhutanan sosial dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat telah dilaksanakan oleh pemerintah selama enam tahun. Dari target 12,7 juta hektare perhutanan sosial yang dialokasikan oleh pemerintah, hingga September 2020, seluas 4,2 juta hektare hutan sosial telah diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.
“Kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk bisa kita selesaikan di empat tahun mendatang, yaitu kurang lebih masih 8 juta (hektare) lebih. Artinya memang ada sebuah peningkatan akumulatif yang cukup besar dalam lima tahun pertama kemarin, tetapi masih ada sisa juga yang 8 juta hektare lebih yang perlu kita selesaikan,” ujar Presiden, seperti dikutip dari website Presiden RI, presidenri.go.id.
Sementara itu sebagaimana dikutip dari laman media group Indonesiadaily.co.id, Saat memberikan arahan dalam rapat terbatas yang membahas topik tersebut, sebagai Presiden Joko Widodo meminta agar jajarannya bisa menyelesaikan target perhutanan sosial itu.
Presiden juga mengingatkan bahwa perhutanan sosial bukan hanya urusan sebatas pemberian izin atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada masyarakat. Hal yang lebih penting dari itu, kata Presiden, adalah pendampingan untuk program-program lanjutan sehingga masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola SK yang telah diberikan.
“Yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bisnis bioenergy, bisnis hasil hutan bukan kayu, ini banyak sekali, bisnis industri kayu rakyat. Semuanya sebetulnya menghasilkan, bisa menyejahterakan, tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan,” jelas Prisiden, saat Rapat digelar secara virtual melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11).
Juga diingatkan agar pendampingan tersebut harus terintegrasi, dimulai setelah SK diberikan, penyiapan sarana dan prasarana produksi, hingga pelatihan-pelatihan. Presiden meyakini, jika hal tersebut dilakukan, kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) akan berkembang dengan baik.
“Tapi memang sekali lagi, kita harus bekerja fokus di sisi ini dan saya harapkan tahun ini, tahun depan, betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang bisa kita jadikan contoh untuk benchmarking bagi kelompok-kelompok yang lain,” katanya.
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya (Laman Kemetrian KLH). (*/edy/hfr)
Sumber : Media partner (Group) jakarta.siberindo.co/indonesiadaily.co.id