5 Syarat Guru Honorer Dapat BLT Rp1,8 juta dari Nadiem
2 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan sejumlah persyaratan harus dipenuhi guru honorer untuk dapat memperoleh bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah.
Pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status itu dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
Kedua, belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan. Hal ini demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Ketiga, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
“Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin,” ucap Nadiem.
Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Jika guru honorer merasa sudah memenuhi persyaratan, langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek apakah guru tersebut terdata sebagai penerima.
Situs tersebut merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang digunakan untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Untuk membuka Info GTK gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara.
1. Pastikan email yang terdaftar aktif.
2. Tidak menggunakan email orang lain.
3. Atur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.