23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pembakar Posko covid-19 dan Perusakan Kantor Desa Diciduk Polisi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Peristiwa Pembakaran Posko covid-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Kacamatan renah pembarap, Kabupaten Merangin Jambi oleh warga, telah diciduk pihak kepolisian republik Indonesia resor (Polres) Merangin.

Pelaku diduga empat orang penyebab kerusuhan yang bermuara dari persoalan bantuan langsung tunai (BLT). Penangkapan empat pelaku setelah adanya penyelidikan saksi oleh polres Kabupaten merangin dan langsung menangamankan lima orang namun satu orang dikembalikan karena tidak cukup bukti.

Kapolres merangin, AKBP Mokhamad Lutfi membenarkan sudah empat orang diamankan dan sudah ditetapkan tersangka yang saat ini terus diperiksa intensif “Benar ada, awalnya lima orang diamankan namun, 4 orang ditetapkan tersangka dan 1 orang dikembalikan karena tidak cukup bukti sedangkan kerugian 100 juta,”ujarnya.

Lutfi menyebutkan, kalau ada bukti baru dan saksi-saksi yang mendukung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru “Terkait dana BLT sampai membakar posko covid-19 dan merusak kantor desa, diketahui karena kurang tepat sasaran dan warga melakukan kerusuhan karena diajak para tersangka serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,”jelasnya sabtu, 23 Mei 2020.

Pada kesempatan ini Lutfi berpesan, dalam menyampaikan aspirasi harus dengan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak boleh bertindak anarkis. Kalau anarkis resiko akan berhadapan dangan hukum “Kita tidak melarang kalau ada yang melakukan aspirasi namun sesuai aturan hukum dan tidak melakukan anarkis seperti yang dilakukan oleh warga desa air batu, Kecamatan Renah pembarap, Kabupaten Merangin,”cetusnya .

Sebelumnya, Selasa (19 Mei 2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB Puluhan Warga melakukan kerusuhan dana bantuan langsung tunai (BLT) karena tidak tepat sasaran, akibat kerusuhan itu, posko covid-19 dan kantor desa rusak.

 

(UK/Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 3 =