Jika Temukan Penyelenggara Pemilu Melanggar, Silahkan Melapor ke DKPP
2 min readJAMBIDAILY POLITIK-Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Teguh Prasetyo, mengatakan selain ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat juga dapat melapor ke DKPP jika menemukan adanya penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut dikatakan Prof Teguh saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh terkait etika penyelenggara pemilu.
Prof Teguh menjelaskan, laporan atau temuan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dapat dilayangkan masyarakat melalui website resmi DKPP di laman https://dkpp.go.id/.
“Jika ada perbuatan atau etik yang dilanggar (penyelenggara pemilu) seperti tidak jujur, tidak adil, memainkan suara, atau pelanggaran lainnya, maka silahkan melaporkannya ke DKPP, dengan mencantumkan nama penyelenggaranya serta bukti dari pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Prof Teguh, baru ini di Aceh.
Namun, Prof Teguh menjelaskan, DKPP hanya berwenang menangani pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaran pemilu tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Sementara untuk laporan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di desa atau kecamatan akan ditangani oleh penyelenggara pemilu setingkat di atasnya.
“Selama 8 tahun DKPP terbentuk, sudah banyak penyelenggara pemilu yang diberhentikan karena terbukti melangggar etik, bahkan dua orang merupakan penyelenggara pemilu tingkat RI (pusat). Di Aceh juga ada beberapa penyelenggara pemilu yang diberhentikan,” ungkapnya.
Dalam hal mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, Prof Teguh menambahkan, DKPP ingin membangun pondasi nilai-nilai etika bagi para penyelenggara pemilu yang berkarakter, mandiri, jujur, adil, dan bermartabat.
“Memang nilai-nilai etika itu tidak terlihat, tapi berperilaku jujur dan adil itu penting,” ujar penulis buku “Filsafat Pemilu Untuk Pilkada Bermartabat” ini.
Penyelenggara pemilu, Prof Teguh menambahkan, harus memiliki pijakan moralitas dan pijakan etika.
“Penyelenggara pemilu itu jangan mudah tergoda, meski sebagai manusia itu kita mudah tergoda,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Prof Eka Sri Mulyani, yang merupakan perpanjangan tangan DKPP di Aceh, mengatakan problematika penyelenggara pemilu masih kerap terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilu di Aceh. Untuk itu, akademisi Unsyiah Banda Aceh ini berharap DKPP dapat maksimal dalam mengawasi para penyelenggara pemilu.
“Jika tidak ada pengawalan yang ketat, maka potensi adanya kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu akan terus ada,” ungkapnya.
Adanya penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan, Prof Eka menilai, hal itu berdampak kepada apatisme (ketidakpercayaan) masyarakat dalam menghadapi pelaksanaan pemilu.
“Untuk itu, pengawalan terhadap penyelenggara pemilu harus betul-betul dilakukan, agar tidak muncul apatisme di masyarakat, serta terwujudnya demokrasi yang baik dalam pelaksanaan pemilu,” harapnya.(*)