16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

TNI AL Kembali Tangkap Tujuh Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

3 min read

JAMBIDAILY KEPRI – KRI Bung Tomo-357 (KRI TOM-357) menangkap Tujuh Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yaitu di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Minggu (13/12/2020).

Penangkapan berawal saat KRI TOM-357 dibawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I tengah melaksanakan Ops Siaga Samudera-20 di wilayah Perairan ZEE Indonesia. Pada minggu siang mendeteksi 2 kontak radar berdekatan dengan jarak 17 Nm dari KRI TOM-357, yang dicurigai tengah melakukan aktifitas illegal. Setelah sasaran semakin dekat, terlihat secara visual 2 kapal ikan yang yang sedang menarik jaring, keduanya dicurigai Kapal Ikan Asing.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KRI TOM-357 Kolonel Laut (P) Hendro Sugiharto memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur bahaya permukaan yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Kedua KIA berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penggeledahan awal terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut. Dari pemeriksaan diketahui Kapal bernama MV Dolphin 278 dengan 20 Orang ABK dan MV Dolphin 925 dengan 3 Orang ABK tanpa dokumen resmi.

Sekitar Pukul 12.13 WIB, KRI TOM-357 mendapati kontak mencurigakan kedua. Setelah dilaksanakan pengejaran, Pukul 15.15 WIB, kontak kedua, yaitu 2 KIA berhasil dihentikan dan didapati 2 KIA tengah menarik jaring. Dari pemeriksaan awal, Kedua KIA yang ditangkap tanpa dilengkapi dokumen bernama MV Dolphin 916 dengan 13 Orang ABK dan MV Dolphin 898 dengan 3 Orang ABK berkebangsaan Vietnam.

Selanjutnya pengejaran dilakukan terhadap kontak-kontak radar mencurigakan lainnya, berturut-turut KRI TOM-357 bisa menangkap MV Dolphin 355 dengan 20 Orang ABK, MV Dolphin 603 dengan 4 Orang ABK dan terakhir pada pukul 21.00 WIB berhasil menangkap MV Dolphin 689 dengan 15 Orang ABK yang kesemuanya warga negara Vietnam dan seluruhnya kapal ikan asing tersebut berbendera Vietnam tanpa dilengkapi dokumen.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan “Setelah sebelumnya KRI Sutedi Senaputra-378 (SSA-378) berhasil menangkap 2 KIA, Unsur gelar operasi Koarmada I KRI Bung Tomo-357 berhasil menangkap tujuh kapal berbendera asing yang kedapatan melakukan aktifitas ilegal di Wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara” Papar Pangkoarmada I.

“Daerah perbatasan masih sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Sutedi Senaputra-378 (SSA-378) dan KRI Bung Tomo-357 (KRI TOM-357) yang dalam dua hari berturut-turut berhasil menangkap 9 kapal berbendera asing pada minggu ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I terhadap penegakkan hukum di laut,” tegas Pangkoarmada I.

“Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Dengan melakukan patroli menggunakan KRI dan seluruh jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di Wilayah Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum” jelasnya

“Saat ini ketujuh Kapal Ikan Asing (KIA) MV Dolphin 278, MV Dolphin 925, MV Dolphin 916, MV Dolphin 898, MV Dolphin 355, MV Dolphin 603 dan MV Dolphin 689 berbendera Vietnam beserta 78 Orang ABK dikawal menuju Dermaga Sabang Mawang Lanal Ranai sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keamanan dan protokol kesehatan” lanjutnya

“Terhadap pelanggaran tersebut, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I” pungkas Pangkoarmada I.

Ketujuh KIA beserta 78 ABK yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia (23-47 Nm di selatan garis landas Kontinen Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen yang sah, diduga telah melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (Dispen Koarmada I)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 7