Cegah Penyebaran Corona, Perayaan Malam Tahun Baru Ditiadakan
2 min readJAMBIDAILY MUARABUNGO – Perayaan malam Tahun Baru 2021 kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ditengah pandemi virus corona, Polres Bungo bukan hanya membatasi perayaan tahun baru, melainkan melarang adanya pesta.
Melalui rapat koordinasi lintas sektor, Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi, mengatakan, pihak kepolisian akan terus memantau adanya perayaan malam tahun baru. Di Kabupaten Bungo sendiri saat ini diberlakukan pembatasan jam malam.
Atas dasar itulah, sebagai upaya pencegahan kerumunan massa dilakukan oleh Polres Bungo. Jika nantinya ada kerumunan massa, maka Polres Bungo akan mengambil tindakan.
“Perayaan tahun baru dengan adanya kerumunan massa bukan hanya kami bubarkan. Tapi akan kita berikan sanksi moral,” jelas AKBP M Lutfi.
Ia menjelaskan, ketegasan Polres Bungo dalam mengambil tindakan, sebagai bentuk dan upaya pencegahan serta pemutusan penyebaran virus corona. Kapolres Juga menghimbau, untuk tidak keluar rumah pada malam tahun baru.
“Sebaiknya malam tahun baru di rumah saja. Jangan lupa selalu mematuhi 3 M. Mencuci tangan, menjaga jarak dan selalu menggunakan masker ketika terutama ketika beraktivitas di luar rumah,” lanjut Kapolres Bungo.
Untuk melakukan pengamanan tahun baru dalam mencegah adanya kerumunan massa, Polres Bungo bekerjasama dengan TNI, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait.
Pemerintah Kabupaten Bungo melalui, Asisten III, H Indones, mendukung langkah yang dilakukan Polres Bungo dalam mencegah adanya kerumunan massa pada malam perayaan tahun baru. Selain tahun baru, Pemda juga berharap pada perayaan Natal tahun 2020 juga mengikuti protokol kesehatan.
“Kami berharap ibadah Natal bisa mengikuti protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak dan yang penting menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta sabun,” jelas H Indones.
(Budi Prasetyo)