Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-Siap Bayar Denda
2 min readJAMBIDAILY MUARABUNGO – Polres Bungo bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 , kembali melakukan razia yustisi. Razia dilakukan pada Jumat (18/12) malam, dalam rangka menyasar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Razia dilakukan di depan Mapolres Bungo, dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP M Lutfi.
Kapolres Bungo, mengatakan, razia dilaksanakan dalam rangka setelah pemungutan suara di Pilkada dan juga mengurangi terpaparnya covid-19 di Kabupaten Bungo.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Kabupaten Bungo masuk zona orange yang mana tingkat terkena covid-19 mengalami peningkatan.
Selain memeriksa kendaraan tim gabungan juga merazia masyarakat yang tidak memakai masker dalam berkendaraan.
“Kami melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam berkendaraan terpaksa kami berhentikan dan memberikan masker kepada si pengendara, serta kami berikan hukuman berupa pus up dan melapalkan Pancasila,” ujar Kapolres Bungo.
Tak tanggung-tanggung, dalam razia Polres Bungo berhasil mengamankan lebih dari 100 pengendara yang tak menggunakan masker.
“Dikatakannya lagi khusus malam ini kami hanya memberi berupa teguran dan saksi sosial, selanjutnya apabila masyarakat melanggar peraturan, maka kami akan di kenakan sanksi denda,” tegasnya.
Kabag OPS menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo untuk mematuhi peraturan dalam berkendara, dan juga mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.
“Menggunakan masker, selalu membawa handsanitizer, menjaga jarak harus dan wajib kita laksanakan, sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran virus corona,” pungkasnya.
(Budi Prasetyo)