Awas…Penjara 4 Tahun bagi Pemalsu Dokumen Tes Rapid
1 min readJAMBIDAILY HUKUM-Menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Namun bagi pihak yang menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun.
Karena itu menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Demikian dikutip dari website Satuan Tugas Penanganan Covid-19, covid19.go.id.
Juga disampaikan, Kementerian Kesehatan memutuskan mengirimkan pesan SMS secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai dari 31 Desember 2020.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditetapkan Menteri Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
(mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.)