Berikut Pedoman Aktivitas Sosial Kemasyarakatan dibidang Keagamaan di Kota Jambi
1 min readJAMBIDAILY PENDIDIKAN – Pemerintah Kota Jambi, mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang “Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi”
Selain itu juga dijelaskan Pedoman Aktivitas Sosial Kemasyarakatan dibidang Keagamaan di Kota Jambi, dalam:
Pasal 3 Ayat (7) Ketentuan mengenai aktivitas Sosial Kemasyarakatan dibidang Keagamaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi jambidaily.com (Selasa, 02/06/2020). Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan ini: PERATURAN WALI KOTA JAMBI, NOMOR 21 TAHUN 2020
Untuk Pedoman Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan ini: Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Jambi
(Hendry Noesae)