23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Catatan H Kamsul Hasan: Satu PT Boleh Terbitkan Beberapa Media

2 min read

DEWAN PERS memang sempat mengatur satu badan hukum perusahaan pers untuk satu media, tetapi saat ini peraturan itu sudah tak digunakan.

Dalam berbagai rapat di Dewan Pers saya menolak. Peraturan itu salah menafsir Pasal 1 angka 2.

Maksud Pasal 1 angka 2 pada kata khusus bukan satu badan hukum satu media.

Maksudnya perusahaan pers tidak boleh bercampur dengan usaha lain. Badan hukum pers sekarang boleh memiliki atau mengasuh sejumlah media. Jangan tanya berapa jumlahnya, bila tidak diatur jangan buat repot sendiri.

Soal badan hukum ini diatur Pasal 9 ayat (2) UU Nomor Tahun 1999 tentang Pers sebagai tindak lanjut peluang yang diberikan Pasal 9 ayat (1).

Sepanjang pengurus atau direksi badan hukum mampu melakukan pengawasan pada unit usaha, tidak dilarang.

Meski demikian Dewan Pers tetap membatasi dalam hal seseorang pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab untuk dua media.

Itu pun hanya terkait apabila perusahaan pers itu ingin melakukan verifikasi faktual. Bila tidak maka peraturan Dewan Pers ini tidak mengikat.

Apakah nama dan alamat redaksi harus pada satu tempat, sekali lagi tak diatur?.

Boleh satu di Jakarta dan lainnya di Bandung atau daerah lain saat mengajukan verifikasi.

Untung dan Rugi

Meski peraturan Dewan Pers boleh satu badan hukum mengelola lebih dari satu media namun sejumlah perusahaan pers tetap membuat satu media.

Mereka memiliki alasan sendiri soal marketing. Bila satu badan hukum digunakan sejumlah media, maka saat kerjasama dengan instansi pemerintah hanya bisa keluarkan satu tagihan.

Namun bagi media yang tidak “main” anggaran kerjasama media dan tidak melakukan verifikasi faktual untuk hemat waktu dan laporan pajak bisa gunakan satu badan hukum untuk sejumlah media.

Kesempatan ini jangan disalahgunakan dengan “meminjamkan” badan hukum kepada media yang tidak dalam kendali karena pidana pers bebannya pada badan hukum.

Silakan pilih mau satu badan hukum untuk satu media atau satu badan hukum sejumlah media, sesuai kebutuhan masing-masing. (*)

 

(H. Kamsul Hasan, wartawan dan ahli media//sumber:mimbarrakyat.co)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 8