24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bank Indonesia: Kebijakan Relaksasi Kredit dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian

5 min read

Mona Vita Eclesia

JAMBIDAILY JURNAL – Mewabahnya Virus Covid-19 baik secara nasional maupun global bukan lagi hanya mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang menurun, namun seluruh sektor terkhususnya sektor perekonomian. Hampir seluruh sektor bisnis terkena dampak akibat pandemic ini. Salah satu contoh yang paling significant ialah investasi. Ketidakpastian saham atau investasi yang fluktuatif, dilihat oleh investor terhadap return yang mungkin menurun dari sebelumnya membuat para investor takut akan ketidakpastian dan menarik sahamnya sehingga pendanaan menurun. Selain dari sektor perekonomian, covid-19 ini juga mewabah hingga berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat yang dapat diukur dari tingkat pendapatannya.

Pada awal Pandemi ini, terjadi panic buying pada masyarakat yang mengakibatkan harga pangan meningkat karena para konsumen ingin melakukan stocking up dari biasanya. Hal ini dapat menyebabkan inequilibrium atau titik keseimbangan pasar yang tidak tepat karena akan dapat menimbulkan demand dan supply yang tidak teratur sehingga shock yang terjadi dapat diimplikasikan sebagai kegagalan pasar karena adanya inequilibrium tersebut.

Selain mengakibatkan inequilibrium, salah satu juga yang terkena dampaknya ialah konsumsi masyarakat yang berpengaruh pada Pendapatan. Menurut teori ekonomi Makro, yakni Y = C + I + G Maka, pendapatan masyarakat yang menurun pada masa pandemic ini berbanding lurus dengan konsumsi masyarakat yang sejatinya pasti berpengaruh, dimana hal ini disebut sebagai Aggregate Demand (AD). AD menunjukkan agregat permintaan yang mencerminkan total pendapatan pada suatu negara. Konsumsi masyarakat diakibatkan karena adaanya penyebaran Covid-19 sangat menurun drastic, yang berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan UMKM sehingga efek dan potensinya mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas system keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Melihat debitur yang mulai sulit untuk membayarkan kreditnya, perbankan pun terkena imbasnya, Bank Indonesia turun tangan. Untuk mempertahankan kredit-kredit yang existing pada masyarakat dan mempertahankan kredit tersebut agar tetap lancar. Bank Indonesia melalui Peraturaan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, memberikan Kebijakan stimulus yaitu berupa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengenai penilaian kualitas asset, antara lain dengan cara :

  • Penurunan suku bunga
  • Perpanjangan jangka waktu
  • Pengurangan tunggakan pokok
  • Pengurangan tunggakan bunga
  • Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  • Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Berkaca dari Suku Bunga The Fed diturunkan 0-25% yang bertujuan memulihkan perekonomian dari pandemic covid-19, Bank Indonesia juga merespon suatu kebijakan dengan menurunkan suku bunga acuannya. BI 7 Days Repo Rate ditahan di posisi 4,75% dari sebelumnya yaitu 5%. Suku bunga deposit facility turun 25bps jadi 4% dan suku bunga lending facility turun menjadi 5,5%.

 

Pro dan Kontra

Menurut peraturan dan sesuai dengan tujuan kebijakan, untuk pemulihan ekonomi, langkah ini sangat tepat dilakukan oleh Bank Indonesia. Pertama, dari sisi Masyarakat. Restrukturisasi yang dilakukan dapat menjaga kemampuan debitur dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia yang mungkin terkena imbas dari penyebaran Covid-19 ini. Seperti pada Teori Keynesian Cross, yaitu melalui pendekatan permintaan agregat, bahwa output ditentukan dari permintaan agregat. Keynesian menyatakan bahwa ketika penurunan suku bunga dilakukan, menunjukkan pendapatan masyarakat saat itu sedang menurun. Hal ini terjadi pada masa saat ini, maka tepatlah restrukturisasi yang salah satunya melalui penurunan suku bunga terhadap masyarakat.diberikan. saat ini, PSBB yang sudah mulai dilonggarkan, seharusnya juga menjadi potensi bagi pelaku usaha atau debitur bekerja dengan maksimal dan baik agar willingness to pay kembali terpenuhi. Kemudian, dari sisi Perbankan, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan yang disediakan menjadi peluang yang baik bagi bank untuk menjaga stabilitasnya agar tetap dapat menghimpun serta menyalurkan dana kepada masyarakat serta tidak terkena dampak kredit macet yang disebabkan keuangan debitur yang melemah dan juga menjadi kesempatan bagi bank untuk memperbaiki cash flow nya. Seiring dengan Investasi yang mungkin juga melambat, dengan penurunan suku bunga ini sangat tepat bagi investor untuk tetap mempertahankan investasinya pada suku bunga yang diturunkan, ditengah ketidakpastian yang mungkin dikhawatirkan.

Namun, penurunan suku bunga ini berdasarkan teori, dapat meningkatkan konsumsi yang kembali meningkat (karena suku bunga diturunkan sesuai WTP masyarakat) sehingga

konsumsi meningkat, uang beredar semakin meningkat dan dapat memicu inflasi. Relaksasi kredit juga dapat menimbulkan debitur yang sebelumnya memiliki pinjaman yang existing dapat merasa longgar atau lalai sehingga tidak melunasi sama sekali kewajiban kreditnya sehingga dapat memicu Loan Performing dari bank meningkat,

 

Kebijakan :

Dengan adanya Kontra yang dapat memicu dampak buruk, Bank Indonesia memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas perbankan dan tetap mengawasi Likuiditas dari bank sebagai lender of the last. Dari pihak perbankan sendiri, sebaiknya mentaati arahan dari Bank Indonesia untuk memberikan relaksasi kredit demi menjalankan visi misi stabilitas ekonomi pada keadaan kahar seperti ini serta tetap mengadakan pencadangan bank untuk menjaga bank dari likuiditas. Selain itu, OJK juga harus memperhatikan LAR (Loan At Risk) industry perbankan agar tidak terus meningkat dan tetap terjaga. Dengan adanya kebijakan moneter yang akomodatif dan konsisten dengan sebelumnya telah memperkirakan inflasi ataupun lainnya sebagai pemicu stabilitas yang aman serta langkah yang tepat, diharapkan juga momentum ekonomi tetap bertahan dan terjaga sehingga perekonomian perlahan kembali pulih. Selain itu juga diharapkan dari masyarakat sendiri melangkah bersama perbankan untuk mengikuti instruksi serta arahan restrukturisasi dengan tepat agar tidak terjadi kemacetan , sehingga setiap kebijakan yang telah diambil dapat tepat sasaran.

Memang, secara tidak langsung, penurunan suku bunga ini dapat menurunkan profitabilitas perbankan, dan berdampak pada likuiditas akan tetapi pelebaran kredit ini harus dibatasi dan BI tetap mendukung beserta hukum atau peraturan yang jelas. Bank juga tetap menjaga serta meyakinkan debitur agar tetap membayar dan sebaiknya, masyarakat juga mau mempercaya kan uangnya untuk ditabung di perbankan, demi memberikan mutualisme terhadap perbankan sebab sumber dana bank merupakan dari giro tabungan deposit yang harus dibayarkan bunganya ke masyarakat dan yang takkalah penting adalah baik masyarakat maupun perbankan sebaiknya tetap menjaga produktivitas dengan tetap mematuhi protokol pemerintah terhadap covid yang mewabah ini ditengah PSBB yang berlangsung.

Oleh sebab itu, dengan adanya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan lainnya dihimbau dapat menjaga stabilitas konsumsi masyarakat, liquiditas perbankan dan meyakinkan investor sekaligus memfasilitasi masyarakat agar terhindar dari kredit macet sehingga mampu menjaga kestabilan perekonomian negara.

Dengan ini, mari membangun gerakan  yang positif antara masyarakat dengan perbankan atas kebijakan yang telah dibuat.

 

 

 

Ditulis Oleh
Nama: Mona Vita Eclesia
Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN
Prodi DIII Kebendaharaan Negara

 

*Isi Artikel menjadi tanggung jawab penuh penulis, termasuk Sumber dan referensi yang dicantumkan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =