23 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Masa PPKM Mikro, Kasatpol PP Sesalkan Pengumpulan Murid Kelas VI SDN 66 Kota Jambi

(Kepsek saat Memberikan Sambutan/Foto: jambidaily.com)

JAMBIDAILY KESEHATAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jambi menyesalkan adanya pihak sekolah yang pengumpulan murid kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66 Kota Jambi, dalam masa pandemi bahkan status PPKM Mikro.

Mustari Affandi, Kasatpol PP Kota Jambi kepada jambidaily.com (Senin, 07/06/2021), tegas menyebut pengumpulan murid itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro bahkan UU ke Karantinaan.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak sekolah, meminta keterangan terlebih dahulu. Pihak sekolah wajib memonitor dalam beberapa hari kedepan karena telah terjadi kerumunan, kami akan pertanyakan apakah ada izin dari satgas covid-19 kota Jambi. Sekarang ini masih PPKM Mikro, karena diperpanjang kembali hingga tanggal 14 Juni 2021. Kami lagi-lagi menghimbau jangan melakukan kegiatan apapun juga yang bersifat kerumunan-kerumunan karena melanggar protokol kesehatan,” Ujar Mustari.

“Kami akan panggil pihak sekolah dan orang tua murid, jangan sampai nanti menambah klaster. Kami juga akan berkomunikasi dengan pihak berwajib, ada pelanggaran UU kekarantinaan. Saat ini jelas proses belajar mengajar dihentikan sementara, PPKM diperpanjang, lalu instruksi wali kota belum dicabut, tentunya pihak sekolah lebih mengetahui hal ini,” Tegasnya.

Selain itu, menurutnya Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait permasalahan tersebut “Kami akan lakukan pemanggilan, untuk mengetahui kondisi sebenarnya,” Tutup Mustari.

Perlu diketahui, bukan hanya Instruksi Wali Kota, Satpol PP Kota Jambi menjalankan amanah Undang–Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.

Lalu, surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satgas Covid – 19 di Daerah; Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum; Perwal Kota Jambi No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.

Pantauan jambidaily.com, di SD Negeri 66 Kota Jambi melihat tak hanya murid namun juga ada orang tua. Padahal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, belum diperbolehkan untuk kegiatan olahraga, ekstrakurikuler bahkan kantin dilarang buka.

(Saat Kegiatan Berlangsung/Foto: jambidaily.com)

Faktanya (Senin, 07/06/2021) SD Negeri 66/IV yang terletak di jalan Jenderal A. Thalib RT.08, Pematangsulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, mengumpulkan murid kelas VI berjumlah 124 orang.

Sebelumnya dari sumber yang meminta identitas dirahasiakan, kegiatan ini telah dipersiapkan dengan para orang tua murid. Namun, hanya terbatas pada guru kelas VI dan kepala sekolah yang mengetahui.

“Iya telah dipersiapkan, padahal bukankah tidak boleh ada perpisahan dari semua tingkatan. Tapi besok (Senin-red) ada perpisahan di SD 66, berupa makan-makan dan kumpul walaupun tak ada acara seperti tampilan para murid,” Ungkapnya.

Plt Kepala SD Negeri 66/IV, Aziza balik mempertanyakan, atas konfirmasi jambidaily.com tanpa menjawab tentang peristiwa yang sedang disaksikan.

“Tidak ada masalah, ini intinya ada apa sebenarnya, ada apa sebenarnya,” Tegas Aziza (Senin, 07/06/2021) sembari berlalu saat dijumpai jambidaily.com disela-sela kegiatan.

Sementara itu H. Mulyadi, S.Pd, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi belum berkomentar banyak atas peristiwa ini, namun langsung mengirimkan pengawas.

“Sebentar saya lagi minta Kabid SD dengan pengawas untuk cek lapangan,” Ungkapnya kepada jambidaily.com.

 

(DZ/HN/Redaksi)

 

 

Berita Terkait:
Diduga Gelar Perpisahan dan Ambil Sumbangan, Kepala SD Negeri 66 Kota Jambi ‘Pilih Kabur’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87 − = 84