15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilgub Jambi, Ini Pesan PJ Gubernur

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Pj.Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni menghadiri rapat pleno terbuka KPU penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, Sabtu (12/6) bertempat di RCC.

Dalam rapat Pleno ini ditetapkan pasangan nomor urut 03, Al-Haris dan Abdullah Sani menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Dalam sambutannya Pj.Gubernur Jambi memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PSU. “Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya sangat mengapresiasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang berlangsung lancar, aman, dan damai. Terima kasih kepada penyelenggara PSU, yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi, yang telah menyiapkan penyelenggaraan PSU dengan sebaik-baiknya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri yang selalu siaga dalam pengamanan PSU, dan seluruh pihak terkait yang telah berkontribusi demi terselenggaranya PSU tersebut,” ujar Pj.Gubernur.

Pj.Gubernur juga sangat mengapresiasi partisipasi tinggi masyarakat yang menyalurkan hak suara dalam PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. “Hal ini menjadi cerminan antusiasme masyarakat Provinsi Jambi dalam menyukseskan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Saya sangat yakin bahwa masyarakat juga turut mendukung terwujudnya PSU yang lancar, aman, dan, damai. Atas hal tersebut, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Provinsi Jambi,” katanya.

“Kemudian, saya mengapresiasi peserta PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh tim, yang tentunya turut berperan aktif demi terselenggaranya PSU yang aman dan damai, serta turut menjaga kekondusifan Provinsi Jambi” lanjutnya.  (*/HN/Rj)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 − = 71