15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Maraknya Pertambangan Ilegal di Tanjungjabung Timur, Dewan Minta ‘Disikat Habis’

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB TIMUR- Aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C tanah urug di Kabupaten Tanjungjabung Timur, terlihat semakin menunjukan peningkatan alias semakin marak.

Dewan minta pihak berwenang segera mengambil langkah serius untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Hal itu disampaikan, Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup mengatakan maraknya aktivitas pengerukan tanah kuning secara ilegal tentunya, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk pada masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.

“Saya sebagai wakil rakyat meminta kepada pihak yang berwenang untuk sikat habis pelaku usaha pengerukan tanah secara ilegal, karena sudah jelas akan berdampak buruk pada lingkungan,” Kata Mahrup, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, pengerukan tanah secara ilegal dan tidak terkontrol, yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin, sama saja halnya dengan “penjarahan”, selain merusak lingkungan sekitar, aktivitas yang tidak berizin itu juga merugikan Daerah dengan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pelaku usaha yang tidak mau mengurus izin atau tidak punya izin tapi melakukan aktivitas ini harus di tindak tegas, karena ini sama saja dengan penjarahan, dan jika dibiarkan sama saja kita melakukan pembiaran,” Ucapnya.

Berdasarkan informasi dari penelusuran jambidaily.com di lapangan, dugaan salah satu pemilik usaha galian c tanah urug ilegal disebut berinisial E (dirahasiakan redaksi) warga kota Jambi. “Ini punya E yang mengurusnya D,” ungkap salah seorang yang betugas mengawasi aktivitas penggalian tersebut.

Aktivitas ilegal pengerukan tanah kuning di Tanjungjabung Timur, ternyata memang sudah berlangsung lama, para pelaku usaha sebagian besar memanfaatkan momen pada kegiatan-kegiatan proyek.

Sementara itu, hingga laporan ini disiarkan jambidaily.com, nama yang diduga salah satu pemilik usaha galian c tanah urug ilegal sebagaimana disebut sumber belum berhasil dikonfirmasi, termasuk tanggapan dari otoritas penegak hukum setempat.

 

Laporan: Hendry Rosta
Editor: Hendry Noesae

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21 + = 22