15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Serah Jabatan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi dan Bengkulu

2 min read

JAMBIDAILY BENGKULU – Senin (28/06/21) bertempat di aula Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu telah dilaksanakan serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Bapak Abdul Malik, S.Sos dan Bapak Ibnu Harris Al Hussain, S.Si.

Abdul Malik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi. Sementara Ibnu Harris Al Hussain yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi sekarang menjabat Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu.

Abdul Malik dalam sambutannya, mengatakan agar kepala kantor yang baru bisa membuat Kansar Bengkulu menjadi lebih baik lagi dan sukses.

“Saya berharap para pegawai bisa membantu Bapak haris dalam melaksanakan tugasnya di Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu. Saya juga memohon maaf apabila ada salah-salah perkataan dan perbuatan selama menjabat di kansar Bengkulu, ” Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ibnu Harris Al Hussain menyampaikan agar kepala kantor yang baru nantinya bisa melanjutkan program – program yang telah berjalan selama ini, salah satunya yaitu Program Kursus Bahasa Inggris

“Saya berharap agar bisa bekerjasama untuk memajukan Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu menjadi lebih baik,” Jelas Ibnu Harris.

Acara ini juga dihadiri oleh Analis Kepegawaian Ahli Madya Koordinator Substansi Organisasi dan Tatalaksana Edi Purwanto, S. IP., M.AP. yang mewakili kepala Biro Hukum dan Kepegawaian.

Edi berpesan untuk kedua kepala kantor jangan menjadikan dinamika perubahan jabatan ini sebagai hal yang negatif tapi jadikan sebagai hal yang positif agar bisa bertransformasi menjadi lebih baik. Beliau juga berharap agar bisa saling membantu dan berkerjasama dalam melaksanakan tugas. (*/HN/Rilis)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 − 37 =