16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Lancarkan Saluran Air, Satgas TMMD Bersihkan Tumpukan Tanah

2 min read

JAMBIDAILY SUARA TNI – Merangin. Usai dikerjakan pembukaan kembali jalan menuju permukiman Suku Anak Dalam (SAD) dengan alat berat, anggota Satgas terlihat sedang membersihkan tumpukan tanah yang menimbun saluran air dipinggir badan jalan.

Melalui Progam TMMD Ke 111 Kodim 0420/Sarko Tahun 2021, juga dilakukan over prestasi dengan membuka kembali jalan menuju permukiman SAD yang ada diwilayah Bukitberingin Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Kamis(1/7/2021).

Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis S.A.P., M. Han selaku Dansatgas TMMD Ke 111, menjelaskan bahwasanya benar jalan yang dibuka kembali adalah jalan yang menuju kawasan Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Bukitberingin merupakan lokasi program TMMD.

Di luar pelaksanaan TMMD Ke 111, pengerjaan ini merupakan dari over target yang menjadi perhatian tersendiri bagi kami, ungkap Letkol Tomi.

Mengapa ? dikarenakan di kawasan tersebut terdapat beberapa KK dan puluhan jiwa warga SAD yang tinggal di sana, sehingga menjadi pertimbangan kami juga untuk memperhatikan mereka sebagai saudara kita yang berhak mendapat perhatian dengan membantu memberikan sarana jalan yang layak kepada mereka, terang Dansatgas.

Sehingga dengan adanya over target membuka jalan tersebut, mereka juga bisa beraktivitas seperti masyarakat lainnya, dengan harapan pemerataan pembangunan bisa merata bahkan sampai bisa di nikmati hasilnya oleh warga SAD.

Pengerjaan jalan tersebut dengan kembali membuka akses yang sering digunakan warga SAD untuk keluar dari hutan, dengan lebar 4 meter dan panjang hampir 250 meter.

Ini merupakan bagian dari pembinaan teritorial Kodim 0420/Sarko yang harus tetap dilaksanakan di wilayah, sehingga fungsi pembinaan teritorial tetap dan akan terus berjalan, tutup Dansatgas. (mcdim0420).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 − = 30