15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Warga Desa Pelempang Hadang Truk Batubara Melintas di Jalan Desa

4 min read

JAMBIDAILY MUAROJAMBI– Warga Desa Pelempang, Kecamatan Mestong, Muarojambi melakukan aksi penyetopan truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum di desa mereka, Rabu (20/10). Mereka melarang dan keberatan truk-truk yang mengangkut batu bara dari Tambang yang dikelola PT Buana Tatau Bersada di Desa Nyogan itu melintas di desa mereka.

Mereka beralasan, aktivitas truk angkutan batu bara tersebut berdampak buruk bagi kondisi jalan dan mengganggu lalulintas di jalan desa. Apalagi menurut mereka, pihak perusahaan tidak ada sosialisasi ke warga. Tahu tahu jalan. Di siang hari pula. Padahal, Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu bara dalam Provinsi Jambi sudah jelas melarang kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi penyetopan yang dilakukan warga tersebut sempat mendapat perlawanan dari para pengawal angkutan yang menurut mereka adalah orang orangnya pemegang Delivery Order (DO). Bahkan nyaris terjadi bentrok fisik.

Masih menurut informasi, aktivitas pengangkutan batu bara itu sudah berlangsung sejak sebulan lalu. Namun, pihak perusahaan (pemegang IUP) dan pengelola (kontraktor) tidak ada sosialisasi langsung ke masyarakat. ‘’ Memang katanya ada sosialisasi. Tapi pertemuan itu hanya dihadiri Sekdes dan kadus. Bagaimana kesepakatannya warga tidak tahu,’’ kata Wage, salah satu warga setempat.

Warga lainnya Edi menambahkan, mereka mendapat informasi bakal ada pertemuan lagi dengan pihak perusahaan. Namun, sampai kemarin realisasinya belum juga terlaksana. ‘’ Kita bukannya menolak investasi. Tapi kalau dampaknya lebih banyak mudaratnya bagi masyarakat untuk apa. Kami juga tidak tahu siapa yang mengizinkan angkutan batu bara ini lewat. Yang jelas, masyarakat tidak pernah diberi tahu,’’ katanya.

Edi dan kawan kawan mengaku tidak taru bagaimana perundingan pihak perusahaan atau angkutan batu bara dengan pihak desa. Apa kontribusi perusahaan ke desa. Sehingga diperbolehkan lewat di jalan desa.

Yang sangat disayangkan Edi, ada pihak pihak yang membekengin angkutan batu bara bertindak layaknya preman. Mereka mengintimidasi warga yang menyetop truk batu bara. ‘’ Kita minta pemerintah dan aparat berwajib turun tangan menyelesaikan masalah ini. Apalagi ada pihak pihak tertentu yang berusaha mengintimidasi warga. Kami melakukan aksi ini karena kami merasakan langsung dampak dari angkutan batu bara ini, kok malah kami yang diintimidasi,’’ katanya.

Warga lainnya Putra mengatakan, mereka juga sudah mendatangi Kepala Desa (kades) untuk mempertanyakan masalah ini. Mereka juga minta kades untuk memanggil pihak perusahaan agar dipertemukan langsung dengan warga. Namun, sampai kemarin juga belum terealisasi. ‘’ Karena masalah ini terus berlarut larut, sementara truk truk batu bara lewat terus, makanya kami melakukan aksi penyetopan,’’ katanya.

‘’ Intinya kami ingin bertemu langsung dengan pihak perusahaan. Kami ingin mendengar langsung menjelaskan dari pihak perusahaan. Agar masalah ini transparan. Kamu juga mau menyampaikan langsung bahwa kami tidak memperbolehkan truk angkutan batu bara lewat di jalan desa kami,’’ tambahnya.

Kepala Desa (Kades) Pelempang, Kasnadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya poenghadangan truk angkutan batu bara tersebut.‘’ Jadi tadi aksi para pemuda itu juga tanpa koordinasi dengan saya. Memang nyaris ada keributan. Namun bisa di redam,’’ katanya.

Menurut Kasnadi, sampai saat ini memang belum ada kesepakatan resmi antara perusahaan—termasuk angkutan– dengan pihak desa. Memang, kata dia, sebelum beroperasi dulu ada pertemuan antara perusahaan dengan perwakilan desa. Namun, ketika itu dia tidak hadir karena ada pekerjaan lain. Ketika itu diwakilkan para kadus. Namun belum ada kesepakatan pada pertemuan itu.

Kasnadi mengatakan, pihaknya sudah membuat usulan berdasarkan aspirasi masyarakat yang akan disampaikan ke pihak perusahaan. Yakni mengenai kontribusi perusahaan kepada desa dan warga yang terdampak. ‘’ Rencananya kita akan panggil dan bertemu dengan pihak perusahaan pada hari Jumat besok. Akan kita sampaikan usulan dari masyarakat tersebut,’’ kata dia.

Kasnadi juga menghimbau warganya untuk menahan diri. Sehingga masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. ‘’ Secara pribadi saya juga merasa terganggu dengan aktivitas angkutan batu bara ini. Karena rumah saya di pinggir jalan. Namun, inikan menyangkut orang banyak. Makanya saya mengajak semua pihak mencari solusi terbaik sehingga semua bisa berjalan. Perusahaan bisa jalan, desa dan warga juga mendapat kompensasi,’’ pungkasnya.

Sementara itu Inisiator Barikade Rakyat Anti Mafia Tambang (BRAnTaM), Sigit Eko Yuwono mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2012, angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum. Kalaupun terpaksa harus lewat jalan umum, harus ada izin dan sosialisiasi ke warga setempat.

‘’Jadi pihak perusahaan tidak bisa semaunya. Harus jelas kesepakatannya bagaimana. Kontribusinya buat desa dan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang batu bara, termasuk angkutannya harus ada,’’ katanya.

Dari penelusuran Sigit, pemenang IUP Batu Bara di Desa Nyogan itu adalah PT Arga Makmur bekerja sama dengan PT GEA Lestari. ‘’ Biasanya, kalau mau melakukan kegiatan perusahaan minta rekomendasikan dan sosialisasi dari Desa dan Camat. Kemudian harus ada kompensasi untuk desa atau untuk warga. Biasanya ada CSR ataupun biaya atau ikut merawat jalan,’’ jelasnya.

Oleh sebab itu, menurut Sigit, Pemkab Muarojambi dan pihak berwajib turun tangan menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu waktu menjadi masalah besar. ‘’ Kita minta pemkab, panggil perusahaannya, camat dan kadesnya. Gelar pertemuan langsung dengan warga. Harus jelas bagaimana kesepakatannya jika terpaksa harus lewat jalan desa tersebut,’’ kata Sigit menyarankan. (ist)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 − = 56