Reksa Dana Gagal Bayar, Siapa yang Dirugikan?
5 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Belakangan ini beberapa media di Kabupaten Muaro Bungo mengangkat tentang seorang nasabah Bank yang dirugikan karena dana yang ia investasikan tidak kunjung cair. Nasabah tersebut menginvestasikan dana simpanannya melalui pembelian Reksa Dana Terproteksi.
Mengulas sedikit tentang Reksa Dana Terproteksi sebagai produk dari penerbitan surat utang (atau Medium Term Notes) sebuah perusahaan, Pengamat Pasar Modal, Kiswoyo Adi Joe, melalui keterangannya kepada salah satu media, Senin (14/6/2021) berpendapat bahwa hal ini merupakan suatu praktek yang wajar dalam kegiatan bisnis.
Tentunya, penerbitan surat utang oleh perusahaan, yang kemudian efek surat utang ini dijadikan aset dasar pada produk Reksa Dana Terproteksi oleh sebuah Manajer Investasi dan dipasarkan oleh berbagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, harus mempertimbangkan berbagai resiko gagal bayar, yang tentunya akan merugikan berbagai pihak, diantaranya nasabah dan agen penjual.
“Manajemen yang baik itu adalah yang bisa mengantisipasi sejak jauh hari. Kalaupun bisnisnya tertekan imbas covid-19, manajemen sudah bisa mengantisipasi sejak tahun lalu, bukan mendekati jatuh tempo baru melakukan roll over,” ujar Kiswoyo.
Penjelasan Kiswoyo tersebut untuk menanggapi terkait pernyataan gagal bayar (atau cross default) PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) atas seluruh surat utang yang diterbitkannya senilai Rp 1,4 triliun pada bulan Mei 2021 lalu.
Kiswoyo menyampaikan, bahwa status gagal bayar pada surat utang yang diterbitkan suatu perusahaan berdampak besar pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan yang mengeluarkan surat utang tersebut.
Dalam penyelesaian gagal bayar tersebut, Kiswoyo berpendapat bahwa perpanjangan tenor maksimal tiga tahun dengan kupon bunga normal, dengan merujuk pada bunga yang berlaku di pasar.
“Kalau mau memulihkan reputasi, jangan minta tenornya lima tahun dan diskon bunga di bawah bunga pasar. Kalau seperti itu, tidak masuk akal, sama saja mau pinjam duit publik tapi tidak mau dibebani bunga,” ucapnya.
Terkait dengan gagal bayar surat utang yang diterbitkan oleh TDPM, dilansir dari Detik Finance (11/5), manajemen TDPM menyampaikan permintaan maafnya yang diwakili oleh pihak Financial Advisor Hendra Kurniadi, kepada seluruh nasabah medium term notes (MTN) II yang belum dibayarkan pokok oleh perusahaan.
“Kami selaku Financial Advisor mohon maaf kepada MTN holder, karena dari manajemen berharap seluruh MTN dan bondholder juga tenang,” ujar Kurniadi dalam public expose, Selasa (11/5/2021).
Kurniadi meminta kepada seluruh pemegang atau nasabah surat utang yang diterbitkan oleh TDPM untuk tetap tenang lantaran perusahaan tengah mengajukan restrukturisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Restrukturisasi ini sebagai upaya menyelesaikan gagal bayar.
Dalam keterangannya kepada media (11/5) Kurniadi menyampaikan bahwa TDPM tengah mempersiapkan opsi restrukturisasi utang. Untuk skema awal, terdapat tiga opsi untuk restrukturisasi ini. Pertama memperpanjang tenor hingga lima tahun dengan suku bunga menjadi 4%, dan untuk opsi ini, TDPM tidak melakukan aksi korporasi.
Kedua, sebanyak 50% surat utang dikonversi ke saham (equity). Sisanya yakni 50% tetap sebagai utang yang akan dilunasi dalam empat tahun dengan bunga sebesar 5%, dan ketiga, tenor diperpanjang tiga tahun dengan bunga 5% dan pada tahun ketiga (2023) akan melakukan rights issue dan melunasi kewajiban.
Kurniadi melanjutkan, setelah diskusi, skenario tersebut mengerucut kepada pilihan untuk melakukan konversi ke saham (equity) bagi siapa saja yang bersedia. Sebanyak 0%-100% akan dikonversi ke saham. Sisanya ditetapkan bunga sebesar 5% dan akan selesai tiga sampai empat tahun tapi akan dilakukan early redemption secara berkala.
“Kami tetap akan melakukan upaya rights issue, atau private placement ataupun refinancing karena setelah seluruh loan direstrukturisasi, rating akan membaik dan keuangan akan lebih sehat,” terang Kurniadi kepada Kontan.co.id, Minggu (13/6).
Kejadian gagal bayar tersebut, telah berdampak kepada para agen penjual efek reksa dana yang kapasitasnya adalah memasarkan produk investasi tersebut. Sayangnya, agen penjual memang dalam kondisi terjepit, dimana satu sisi, pengembalian pokok dan kupon pada produk investasi yang belum terbayar tersebut merupakan tanggungjawab penuh dari emiten penerbit surat utang, dan pada sisi lain, pihak yang berwenang untuk memastikan emiten melaksanakan kewajibannya tersebut adalah Manajer Investasi sebagaimana pihak penerbit produk.
Merujuk kepada Prospektus Reksa Dana, pada umumnya disebutkan bahwa produk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana salah satu pihak yaitu Manajer Investasi, merupakan pihak melakukan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek untuk nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif. Dalam mengelola portofolio investasi tersebut, Manajer Investasi harus merujuk kepada POJK no 48 tahun 2015.
Melalui Kontan (12/5), Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot juga mengungkapkan hal senada, bahwa dalam pengelolaan reksadana, manajer investasi memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya melakukan pembelian dan penjualan efek yang menjadi underlying asset. Pada saat melakukan pembelian efek, manajer investasi telah melakukan pertimbangan dan melakukan seleksi yang sedemikian rupa sebelum memilih efek untuk dijadikan underlying asset reksadana.
Terkait dengan keluhan salah satu nasabah yang terdampak pada gagal bayarnya surat utang yang diterbitkan oleh TDPM, hal ini terjadi di Maybank Muaro Bungo. Bank yang dalam kapasitasnya sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana atau APERD, menjadi sasaran kemarahan investor produk Reksa Dana dengan aset dasar Surat Hutang TDPM.
Juru bicara Maybank, Tommy Hersyaputera, berkali-kali menegaskan bahwa dalam kapasitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), telah meminta Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi dan juga penerbit produk Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) untuk menindaklanjuti penyelesaian kewajiban pelunasan pokok dan kupon oleh PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) atas Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkannya dan yang menjadi aset dasar Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).
Selain itu, dalam upaya untuk mencari solusi penyelesaian, Maybank Indonesia juga telah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi penyelesaian jatuh tempo dan memberikan kepastian bagi investor dari Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).
“Maybank Indonesia selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana senantiasa berpedoman pada Prospektus Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujar Tommy. (*/Ril)